Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S. Sos
Bimantika.net Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S. Sos hari ini Sabtu 25 September 2021 lakukan konfrensi pers di berbagai media massa online dalam rangka klarifikasi tuduhan membuat gaduh menyebut Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menerima sejumlah uang untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bima 2020 lalu.
Dalam klarifikasinya Edy Muhlis Menyebutkan dirinya selaku Anggota Dewan Kabupaten Bima adalah pihak yang memediasi,
“Makanya hari ini saya mau luruskan supaya Bupati Bima tidak lagi mengatakan bahwa saya telah menyebar luaskan fitnah dan lainnya” ungkap Edy Muhlis.
Selaku Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis dengan tegas katakan bahwa dirinya sedang tidak menyerang Bupati Bima.
“Yang pasti hal itu tidak ada kaitannya dengan Bupati Bima. Saya minta kepada Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima agar mengembalikan uang orang sebesar Rp 275 juta yang telah dia ambil itu, itu pokok persoalannya” ungkap Edy Muhlis.
Lalu Edy menyebut juga bahwa Pernyataan Bupati IDP yang menyebut saya adalah memfitnahnya dan Menyebutkan saya sebagai sumber kegaduhan adalah sama halnya dengan menciderai dirinya sebagai pejabat publik
Edy Muhlis juga menyebutkan kronologis bahwa awalnya pihaknya menerima pengaduan dari H. Adlan Cs karena kapasitasnya sebagai ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima juga menangani Bidang Perhubungan.
“Yang bersangkutan datang meminta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima agar memanggil mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima itu” ujar Edy Muhlis.
Lanjut Edy, Hal itu terjadi sebelum pengumuman pemenang tender pengadaan 4 unit Kapal sebesar Rp 4 M lebih yang bersumber dari dana pusat. Mereka bilang dalam hal ini H. Adlan Cs mengaku bahwa uang sebesar Rp 275 juta itu telah diberikan kepada Syafrudin secara bertahap.
Mereka juga berharap agar tender pengadaan 4 unit KM itu dimenangkan oleh pihak mereka yang sudah menyetor sejumlah uang di kepala dinas saat itu.
“Ternyata tender 4 unit Kapal itu dimenangkan oleh orang lain. Karena uang mereka sudah lenyap, lantas bagaimana cara Syafrudin untuk mengembalikannya,” ungkap Edy Muhlis.

Sementara itu, Wakil Ketua IDP Centre Kabupaten Bima, Abd Heris, SH menyebutkan bahwa Edy Muhlis setelah puas melakukan fitnah kepada Bupati IDP lalu sekarang klarifikasi seolah-olah tidak bersalah padahal statemennya selama ini selalu membuat gaduh.
“Sudah Dua Kali dengan ini Edy Muhlis memproduksi Hoax, berita bohong, berita sesat dan menyesatkan. Dulu sebut Bupati IDP terlibat kasus dengan PT. Green, lalu sekarang lagi-lagi menyebar fitnah Bupati IDP menerima aliran dana dari mantan Kadis Perhubungan, Ingat Saudara Edy Fitnah Lebih Keji dan Lebih Kejam Camkan itu” tegas Heris Ompu Kapa’a.
Ia Berharap agar Bupati IDP mengambil langkah hukum atas persoalan ini karena membuat seluruh sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Bima gaduh.
“Saya mohon pada Bupati IDP agar ambil langkah hukum atas persoalan ini karena membuat gaduh suasana Bima Ramah” tegas Heris Ompu Kapa’a. (***)

