Bimantika.net Kabupaten Dompu_Barang yang memabukkan diberantas, Sat Resnarkoba Polres Dompu menyita minuman keras (miras) Oplosan jenis Bir Bintang dan Sofi Wilayah Kecamatan Manggelewa dan wilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Senin malam (13/9/ 2021) sekira pukul 21.00 wita.
Pihak polisi amankan barang memabukkan itu diduga disimpan oleh pelaku berinisial SH (29 tahun) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Doro III, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Rupanya penyimpan barang yang memabukan itu bukan hanya SH saja, namun ada diduga pelaku lain yakni RK, Perempuan, Umur (48) tahun, yang beralamat di Dusun Rasabou, Desa Ta”a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dan BD, perempuan, Umur (40) tahun, Alamat : Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat,S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, S.H, menjelaskan bahwa, dari laporan ataupun informasi dari masyarakat yang maraknya tidak pidana kriminal di wilayah Kecamatan Kempo dan Kecamatan Manggelewa yang di sebabkan minuman keras.
Di tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Agustamin, S.H, melakukan razia di kedua Kecamatan tersebut. dan, Tim Opsnal berhasil menyita 218 (dua ratus delapan belas botol).
“Total keseluruhan barang bukti di 3 TKP : 8 (delapan) Dus minuman meras jenis bir bintang, yang berisi 96 (sembilan puluh enam botol). 6 (enam) Dus minuman keras oplosan jenis sofi yang berisi 90 (sembilan puluh botol). 12 (dua belas) botol SOFI bersegel merah. Dan 20 (dua puluh botol) SOFI bersegel hitam. (total botolan Keseluruhan 218 botol)” pungkasnya.
Untuk kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut Tim Opsnal Satresnarkoba membawa barang bukti di Mako Polres Dompu, dan selanjutnya akan di lakukan panggilan oleh pihak penyidik terhadap penjual minuman keras tersebut.(***)

