Wawancara khas pimpinan media online Bimantika dengan Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin di atas Kapal strip wisata milik ptibadinya
Bimantika.net Kota Bima_Pasca Terjadinya Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka, pada hari Kamis 9 September 2021, opini dan pandangan-pandangan berkembang ditengah masyarakat Kota Bima hingga pihak LSM anti Korupsi pun ikut angkat bicara.
Untuk menelusuri informasi penting terkait dengan apa sesungguhnya yang terjadi di Perumda Bima Aneka, Berikut Wawancara Khas Media Online Bimantika dengan Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin di atas kapal Strip Wisata miliknya Pada Hari Sabtu 11 September 2021.
Bagaimana Pandangan anda tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Kamis kemarin ? Rangga sapaan akrab Direktur Perumda Bima Aneka menyebutkan bahwa sesungguhnya RDP saya maknai sebagai bentuk pembenahan di segala lini mulai dari urusan administrasi hingga legalitas formal dan eksistensi Perumda itu sendiri.
Menurutnya soal tekhnis operasional tidak disentuh karena ranah manajemen adalah rahan prifacy sebuah perusahaan
Bagaimana pengalaman anda beberapa bulan ini menjadi Direktur sebuah Perusahaan “plat merah” ? Ia pun menjelaskan secara detail sesungguhnya pengelolaan Perusahaan seperti Perumda tidak sama seperti tata kelola pemerintahan pada umunya, di Tubuh Perumda itu ada manajemen produksi dan pemasaran yang harus dilaksanakan, Ada Sistim Operasional Prosedural yang harus dipatuhi, Ada rencana Bisnis yang menjadi target utama dalam rangka proyeksi bisnis, daru semua yang saya beberkan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota pengelolaan Aset, Perda Kota Bima nomor 8 dan 9 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal dan Tata Kelola Perumda, Kepmendagri 118 tahun 2017, dan PP 54.
Berarti Anda sudah menjalankan beberapa bulan operasional Perumda ini sesuai Perwali dan Perda yang di buat Oleh Dewan ? Tanpa Ragu Rangga memastikan semua itu, pastinya dalam pelaksanaan kami merujuk pada semua aturan yang berlaku dalam sebuah perusahaan, apalagi ini perusahaan daerah yang nota bene sebagai perusahaan pemerintahan Kota Bima.
Kesan anda bekerja sebagai Direktur Perumda Milik Pemerintah? Alumni Terbaik Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan bahwa Membangun perusahaan apalagi seumur jagung, tentu butuh input yang konstruktif dari berbagai pihak seperti Dewan, LSM, Wartawan, Pakar Ekonom dan lainnya, lebih-lebih lagi Perumda ini saya analogikan ibarat sebuah rumah baru dibangun pondasinya, tentu kalau bangunan itu Kokoh maka Pondasinya di perkuat.
Tapi Netizen cendrung Membully Anda padahal Anda adalah Lulusan Terbaik Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar ?
Dengan Santai Rangga menyebutkan dinamika politik yang berkembang terkait pengelolaan Perumda syah-syah saja, karena ini memang sudah di ranah politikkan melalui RDP dengan Dewan Yang Terhormat.
namun saya tidak merasa terganggu sedikitpun sehingga manajemen operasional tetap berjalan sesuai rencana, Produksi tetap berjalan dan pemesanan dari konsumen tetap tinggi saat ini, dominan totebag, roastbean coffee dan Parcel Produk Lokal.
Benarkah Anda Kerja Sebagai Direktur Perumda Bima Aneka tanpa Perwali ? Dengan tegas dirinya katakan bahwa sebenarnya sudah ada, Perwali Pengelolaan Aset Oleh Perumda, Perwali tentang Ragam Usaha yang dilaksanakan oleh Perumda, Perwali soal Mekanisme tata kelola keuangan.
Ada juga pihak yang sebut bahwa gaji Anda sangat tinggi sebgai Direktur ?
Rangga Menyebutkan bahwa Perwali penetapan Gaji Direktur dan Honorarium Dewan Pengawas memang belum ada, Dan saat ini telah diajukan dan digodok oleh bagian Ekonomi Setda Kota Bima,
Lalu Kenapa anda berani menetapkan Gaji Anda selaku Direktur ?
Dengan Tegas Rangga Katakan bahwa Sementara saat ini Gaji Direktur dan Honorarium Dewas menggunakan acuan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Perumda Bima Aneka. Gaji Direktur adalah 2,5 kali gaji pokok karyawan tertinggi, sementara Honorarium Dewan Pengawas adalah 40% dari Gaji Direktur.
Rangga menjelaskan Hal lain yang menjadi sorotan publik adalah adalah soal Sewa Kendaraan.
Ia membeberkan secara detail pula hal tersebut karna Perumda sudah konsultasi ke inspektorat, bahwa sewa kendaraan yang realistis dan rasional serendah – rendahnya Rp 250.000 dalam sehari dikali hari kerja.
Andaikan berhadapan dengan soal Hukum, sejauh mana Tanggapan Saudara selaku Direktur Perumda ?
Rangga yang juga Mantan Aktivis HMI Cabang Ujung Pandang ini menjelaskan selalu Direktur tentu akan bertanggungjawab terhadap mekanisme dan manajemen tekhnis Perumda, sementara soal kebijakan strategi dan keputusan-keputusan yang bersifat internal Perumda ada pada tingkat KPM, Soal hasil serta neraca keuangan perusahaan ada pada tingkat Rapat Umum Pemegang Saham.
Berarti Anda selaku Direktur Di nilai seolah-olah Jalan Tanpa Arah Keliru dong ?
Rangga pun menjawab mohon maaf bang saya diperintahkan oleh UU no 30 tahun 2020, tentang Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD). Dalam UU KIP, pasal 17 huruf b disebutkan juga sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Demikian juga dalam ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan yang merupakan informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Dalam konteks Perumda ini, selaku pelaku usaha djalankan oleh Direksi yang menjalankan day-to-day management atau tindakan pengurusan sehari-hari (Pasal 92 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 UUPT, selaku salah satu organ Perumda adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai kewenangan untuk itu semua.
Bisakah Anda Pertanggung Jawabkan Penyertaan Modal 2 Milyar Bung Rangga ?
Hehehee, pertanyaan abang inilah yang saya tunggu dari tadi, Begini bang Bahwa Penyertaan Modal itu merujuk kepada Perda nomor 8 tahun 2019 terkait Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bima Aneka. Penetapan dalam perda tersebut pada Bab III tentang Penyertaan Modal, pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai modal dasar pendirian Perumda Bima Aneka sebesar Rp. 16.000.000.000, (enam belas milyar rupiah), lalu pada pasal 2 menyebutkan penyertaan modal setor untuk pemenuhan modal dasar adalah Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) dan ditegaskan pada pasal 3 bahwa pemenuhan modal dasar yang tertera dalam pasal 2 adalah paling lambat 2 tahun sejak Perumda Bima Aneka berdiri yang mana pada Perda tersebut yaitu ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2019.
Rangga pun membeberkan bahwa sesuai Perda no. 8 tahun 2019 ini hasil godokan Pemerintah dan DPRD Kota Bima bahwa Pemerintah Daerah harus segera memenuhi pemenuhan modal dasar sebesar 4 Milyar paling lambat 2 tahun sejak Perumda berdiri, yang saat ini kami baru menerima 2 Milyar. (****)

