Polres Bima Kabupaten Amankan Puluhan Botol Miras di 3 Lokasi Berbeda

Bimantika.net Kabuapten Bima_ Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten dibawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Sudirman melaksanakan penindakan terhadap pemilik minuman beralkhol ilegal alias tanpa izin di tiga tempat berbeda (6/9/21)

Dari hasil razia minuman keras tersebut Sat Res Narkoba Polres Bima Kabupaten mengamankan puluhan Liter Miras Ilegal jenis Bir Bintang dan jenis arak.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko, S.I.K menuturkan bahwa kegiatan razia merupakan upaya Polres Bima dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

Pada operasi miras di lokasi pertama Yakni dikediaman sdri Elis Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima diamankan 10 Dus minuman Keras /Beralkohol jenis Bir bintang (120 botol)

Selanjutnya di lokasi yang kedua berada di kediaman Sdri Ma’ani Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diamankan 1 botol minuman keras/beralkohol jenis Bir Bintang dan 1 Botol Minuman keras Jenis Arak

Kemudian dilokasi ketiga bertempat di Hotel Kalaki Beach sdri Eva Ds. Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, diamankan 1 dus minuman beralkohol jenis Bir bintang (12 botol).

Sementara, Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko, S.I.K mengungkapkan apresiasinya kepada Satnarkoba Polres Bima.

“Saya harap operasi ini dapat rutin dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Bima agar tetap aman dan kondusif,”

Miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan yang terjadi dalam dimensi kehidupan masyarakat

“maka dari itu kami Polres Bima khususnya Sat Res Narkoba akan terus memberantas peredaran miras dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun dari anggota kami tentang tempat-tempat yang memproduksi miras ilegal”. Tutur Kasat Res Narkoba AKP Wahyudin.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *