Bimantika.net KOTA BIMA_Pemerintah tetap mengizinkan masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin menggelar resepsi pernikahan tersebut.
“Untuk Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip RRI.co.id dari saluran resmi Youtube Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Hal yang sama disampikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah namun mensyaratkan warga mengirimkan proposal dulu sebelumnya.
“Sejauh itu dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19, itu (resepsi di rumah) dimungkinkan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (9/11)
Untuk melakukan resepsi pernikahan di rumah, Riza mengatakan warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa,” ujarnya.
Salah seorang Warga Kota Bima Alwi, S. Sos menyatakan dengan ucapan resmi pemerintah pusat itu maka resepsi pernikahan tidak dilarang sepanjang taati protokol kesehatan secara ketat.
“saya perlu menanggapi terkait dengan adanya krasak krusuk pernikahan anak Ketua DPC Gerindra Kota Bima Khalid Bin Walid yang di gelar di rumah Kakak Iparnya Hj. Elly Alwaini di Kelurahan Rabadompu, untuk meluruskan berita-berita Hoax” ujar Alwi. (***)


