Humanisnya Wakapolres Bima Kota Dalam PPKM Darurat

Bimantika.net Wakapolres Bima Kota Komisaris Polisi (Kompol) Mujahiddin, S. Sos dalam kegiatan sehari-harinya dalam pengawalan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polres Bima Kota sungguh nampak mempraktekkan cara dan pendekatan yang Humanis.

“Dalam PPKM, saya selaku Wakapolres Bima Kota selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip garis Komando, dan selalu mencontohi Bapak Kapolda dan Kapolri dalam menjalankan tugas ditengah pandemi Covid-19” Demikian Ungkap Kompol Mujahiddin saat diwawancara Media Online Bimantika Rabu (21/7/2021).

Dirinya selalu melakukan pendekatan kemanusiaan yang lebih humanis dan edukatif pada warga Kota Bima sehingga warga lebih memahami dan menerima apa yang diharapkan oleh pihaknya.

Beberapa waktu lalu Kompol Mujahiddin memberikan arahan yang humanis pada keluarga pasien Covid-19 yang mayatnya di sholat kan diluar masjid. Atas pendekatan Keagamaan yang dilakukannya pihak keluarga saat itu menerima dengan lapang dada apa yang menjadi saran dari dirinya.

“Urusan Sholat Mayyit dimanapun tempatnya Insya Allah akan diterima disisi Allah SWT, para kaum Suhada yang tidak diSholatkan dimedan Perang pun ketika di Sholat Ghaib kan bisa diterima disisi Allah SWT” demikian terangkan Kompol Mujahiddin saat mengedukasi Warga Kota yang saat itu ribut akibat tidak disholatkan dalam Masjid.

Atas penjelasanya pun yang rasional dengan pendekatan Humanis dan edukatif tersebut warga menerimanya dengan lapang dada.

Dirinya tetap menghimbau di masa PPKM ini warga tetap taati Protokol Kesehatan dan tidak boleh anggap sepelekan semua aturan yang di keluarkan oleh Negara terkait urusan Covid-19.

“Tetaplah Pakai Masker, jaga jarak, cuci tangan pakar sabun agar terhindar dari Serangan Covid-19, dan taati seluruh protokol kesehatan itu demi keselamatan diri dan orang lain” ujarnya.

Menueutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Saat ini menurut Kompol Mujahiddin Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Pemerintah menerbitkan dia aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021″ ujarnya.

Kompol Mujahiddin pada prinsipnya akan mengawal semua urusan di pandemi Covid-19 ditengah masyarakat Kota Bima dengan mengutamakan cara dan Pola Humanis dan dirinya berharap pada Warga Kota Bima untuk tidak merasa tertekan dengan kondisi saat ini. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *