Bimantika.net KABUPATEN BIMA Sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Gubernur NTB No.7 Tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan perbub No 43 Thn 2020.di Kabupaten Bima, Polsek Woha Mengelar Operasi Yustisi Tepatnya Di jalan Buya Hamka Didepan Mapolsek Woha (21/7) Sekira pukul 08:30 Wita.
Operasi Yustisi Dan Pembagian Masker Gratis ini Dilakukan Dengan Tujuan Menekan Laju penyebaran dan Memutus Mata rantai Penyebaran Virus Covid-19, yang Akhir Akhir ini semakin meluas.
Dan Kabupaten Bima Sendiri Termasuk salah Satu zona Merah Terang Paur Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Dalam Laporan Tertulis Resminya yang diterima Awak Media ini.
Anggota Polsek Woha di Bawah pimpinan Kapolsek Woha IPTU Saiful Anhar, S.sos, Selain Menertibkan Para penguna Jalan Baik Roda Maupun Roda Empat Juga Mendatangi Tempat Tempat Kerumunan Untuk Menghimbau serta Membagikan Masker Secara Gratis
“Dan Memberikan Teguran Kepada Masyarakat Agar Selalu Mematuhi Protokol Kesehatan Dengan tetap Mengedepankan Cara Cara Humanis ujar Adib mengutip pernyataan Mantan Kasi propam Polres Bima itu.
Dikatakannya, pihak kepolisian Bahu Membahu Bersama TNI dan Dinas Terkait untuk Memutus Mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 ini
“Tentunya Dengan peran Aktif Masyarakat Karena Menurut Saiful Tanpa Adanya kesadaran Masyarakat Satu Hal yang Mustahil Musibah ini Dapat Kita Tanggulangi” ujarnya.
Saiful juga Menegaskan kepada jajaran nya, Bhabinkamtibmas Personil kepolisian yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat Agar Tetap Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan nya Masing-masing Untuk Selalu Mematuhi Protokol Kesehatan.
“Dengan demikian insa Allah Kita Bisa Terhindar dari Bahaya Laten Virus Covid-19 Dan Tetap Mengedepankan Cara Humanis, Tegasnya.(***)

