Bebaskan Habib Riziek Shihab

Bimantika.net Pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan surat terbuka sekaligus menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Isinya meminta eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan dari segalaa tuntutan hukum.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, surat terbuka itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Simpatisan yang datang informasinya cuman satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke majelis hakimnya,” ujar Alex (21/6).

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menilai kasus yang menjerat Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat semata-mata hanya kriminalisasi dan sarat muatan politis.

“Kami minta hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut,” tegasnya. (Sumber : GenPi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *