Bimantika.net Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan kembali dihadapkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/06/2021).
Sidang tersebut terkait perkara pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Sidang ketiga ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, lantaran dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya dinilai kabur dan tak jelas.
Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan memakai kemeja putih saat menghadiri persidangan tanggapan eksepsi oleh JPU
JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan bernomor registrasi perkara 46/R.Bima/eku.2/05/2020 dengan Perkara Pidana No.187/pid-sus/2021/PN.R.bi, dengan tegas menjawab terdakwa Wakil Wali Kota Bima bersama kuasa hukumnya tidak mengerti surat dakwaan.
Hal itu disampaikan salah seorang JPU Ibrahim Khalil yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima di hadapan tiga majelis hakim. Dalam tanggapan eksepsi tersebut dijelaskan pula, surat dakwaan JPU dibuat dalam bentuk alternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternatif yaitu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengacara Ferry Sofyan, Al Imran, SH menyebutkan bahwa Sekarang agendanya tinggal menanti putusan sela dari majelis hakim yang akan di bacakan pada hari rabu minggu depan.
“Soal Eksepsi kabur itu haknya JPU untuk menanggapi, begitu juga dakwaan JPU dinilai kabur oleh kuasa hukum terdakwa itu haknya kuasa hukum terdakwa untuk menilai, semua itu tergantung majelis hakim untuk menilainya” ungkap Al Imran.
Dan akan di simpulkan oleh majelis hakim hari rabu minggu depan melalui putusan sela.
“Pada prinsipnya kami tetap ikuti proses hukum yang lagi berjalan saat ini” demikian ungkap Al Imran. (***)

