Kepala PPS BPN Kota Bima Sebut Sertifikat Tanah Tambak Tidak Boleh Ditimbun, Harus Berizin

Bimantika.net Pesisir Pantai (PP) dan Pesisir Laut (PL) adalah kawasan sempadan yang bukan sebagai obyek pengaturan UU Pokok Agraria.

Dalam arti luasnya bahwa keberadaan tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan hal kepemilikan atas tanah tersebut atau istilah lainnya sertifikat hak atas tanah pinggir laut.

Apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut dilarang keras untuk disertifikasi.

Pesisir Pantai adalah batas antara darat dan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dan daratan.

Nyaris tidak ada perbedaan namun secara mendalam memiliki makna yang sama, walau demikian tetap BERBEDA.

Secara sederhana, kalau pesisir pantai wilayahnya berupa tanah darat, sedangkan kalau pesisir laut wilayahnya secara visual semuanya (masih) berupa laut, lautan, atau air.

Seluruh sertiiikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP secara legalitas formal semuanya diberikan diatas tanah daratan. Tidak ada sertifikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut.

Jika saja terjadi ada bentuk sertifikat tanah diterbitkan di atas laut atau di atas pesisir laut, maka itu adalah pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRW Propinsi, atau RTRW Kabupaten Kota maka sertifikat itu telah bertentangan dengan UU Penataan Ruang.

Baik sertifikat itu atas nama pribadi,, Perusahan, atau Pejabat Publik yang mendapat atau memberikan perizinan yang bertentangan dengan UU Penataan Ruang (Peta RTRW) dapat diberikan sanksi, baik sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.

Adanya Sejumlah sertifikat tanah secara Legal di Pinggir Laut Kota Bima membuat seluruh pemerhati Lingkungan Kota Bima merasa prihatin dan menyebut ada Mafia dalam instansi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima.

Ery Irawadin, S. Pd selaku tokoh muda Asal Mande Kota Bima mempertanyakan kebijakan BPN Kota Bima menerbitkan sertifikat tanah yang berlokasi di pinggir laut.

“Usut Tuntas mafia tanah yang ada di BPN Kota bima karena penerbitan Sertifikat hak milik pada pinggir laut akan mengancam kehidupan masyarakat Kota Bima” ujarnya.

Dengan adanya urusan penerbitan sertifikat tanah oleh beberapa oknum di Kota Bima ini, Kepala Pengendali Perkara dan Sengketa (PPS) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima, Jakariah, A. Ptnh yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika pada Hari Rabu (2/6/2021) melalui Saluran WhatsApp nya menyebutkan bahwa sesungguhnya Sertifikat diatas gunung untuk penggunaannya/pemanfaatannya untuk Ladang. (Bukan utk dikeruk).

Kalau ada Pengerukan wajib melalui izin namanya galian C. Begitu pula halnya dengan sertifikat pinggir laut (sertifikat Tanah Tambak).

“Serifikat itu Bukan untuk ditimbun, Kalau mau timbun wajib ada izin dulu” demikian ungkap Jakariah. (Dae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *