Bimantika.net Senin 31 Mei 2021 di Aula pemkot Bima dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Rancangan Perwali tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis yang dirangkaikan dengan sosialisasi Rancangan akhir RKPD Kota Bima tahun 2022 .
Acara yang diwuka oleh Sekda Kota Bima, H. Muhtar Landa, MH Mewakili Walikota yang sedang dalam perjalanan kembali dari Dinas Luar Daerah ke Jakarta.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh staf ahli, seluruh asisten, seluruh pimpinan OPD didampingi oleh Kasubag Perenccanaan serta para camat , perguruan tinggi dan LSM.
Dalam sambutannya H.Muhtar mengapresiasi Bappeda dan meminta seluruh pimpinan opd dan camat proaktif memberikan masukan sehingga ini menjadi output milik kita bersama meskipun mungkin inisiatornya berasal dari salah satu pejabat di Bappeda Litbang Kota Bima.
Kepala Bappeda Litbang Drs. H. M. Fakhrunraji, ME menyampaikan bahwa Perwali ini memiliki muatan spesifik yang berbeda dengan pedoman perencanaan di didaerah lain karena muatan rancangan perwali menjawab kebutuhan pengintegrasian berbagai aturan yang berlaku sehingga kerja para perencana di semua Perangkat Daerah akan efektif, efisien dan berorientasi hasil kinerja.
Nilai tambah yang lain adalah mengintegrasikan peta proses bisnis. Ini konsep yang progresif dan memberikan solusi cerdas dalam membangun kinerja perencanaan yang lebih berkualitas.
H. Fakhrun juga menyampaikan tema poin-poin penting yang ada dalam rancangan akhir RKPD 2022 seperti tema pembangunan Kota Bima tahun 2022 adalah percepatan pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan 8 bidang prioritas pembangunan.
Yang meliputi pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pemantapan infrastruktur dan pembangunan perumahan, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, pembangunan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, reformasi birokrasi dan pembangunan keagamaan dan budaya.
Pada bagian lain pemaparan rancangan 2 peraturan walikota Bima disampaikan oleh Arif Roesman Effendy, MT, MSc. Kabid PP Ekonomi dan Infrastruktur yang juga merupakan inisiator penyusunan 2 peraturan walikota ini.
Alumni Belanda ini menyampaikan bahwa implementasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, Bappeda Litbang Kota Bima dihadapkan pada beragamnya peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung terhadap kualitas penyajian dokumen perencanaan pembangunan.
Beberapa peraturan yang berkaitan langsung dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah yang menitikberatkan pada bagaimana tujuan dan sasaran dalam RPJMD maupun Renstra Perangkat Daerah didukung oleh suatu peta proses bisnis.
Kemudian peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu atas dokumen Perencanaan pembangunan dan anggaran tahuan.
Oleh karena beragamnya pengaturan berkaitan dengan perencanaan pembangunan di daerah tersebut, dibutuhkan suatu kebijakan di tingkat daerah yang bersifat menyatukan (unified concept) berbagai peraturan tersebut dalam meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan daerah. Itulah yang menjadi roh dari peraturan Walikota ini. Kemudian pada sisi lain nilai komponen perencanaan kinerja dalam evaluasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) Kota Bima oleh KemenpanRB adalah belum terbangunnya peta proses bisnis yang menggambarkan rangkaian proses pencapaian kinerja sebagai acuan dalam penjabaran (cascading) kinerja utama pada setiap organisasi perangkat daerah.
Dengan demikian Bappeda Litbang harus mampu memfasilitasi penyusunan peta proses bisnis yang akan mendefinisikan kinerja secara baik pada perumusan sasaran strategis dan kualitas indikator kinerja serta terbangunnya kerangka kerja logis lintas unit organisasi (crosscutting program).
Lebih lanjut Arif memaparkan muatan yang tertuang dalam batang tubuh serta lampiran dari 2 peraturan walikota tersebut. (Dae)

