KPT Apresiasi Walikota HML Lihat Langsung Lokasi Laut Yang Ditimbun

Bimantika.net Ketua Pemuda Tanjung (KPT), Mulyadin atau yang akrab disapa dengan Tobing menyebut bahwa Penimbun hutan Mangrove di PPI Teluk Bima adalah Melanggar ketentuan yang berlaku.

Dirinya menyebutkan bahwa oknum penimbun laut tersebut sudah jelas-jelas dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak DKP Kota Bima memberikan larangan namun melakukan penimbunan laut semau-maunya.

Dirinya berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota untuk segera melakukan tindakan riil di lapangan karena menimbun laut dan hutan mangrove adalah pelanggaran kalau tidak memiliki izin timbun dan reklamasi.

“Kami sangat yakin bahwa para penimbun laut yang merusak hutan mangrove itu tidak memiliki izin penimbunan dan sudah ada pemberitahuan keras dari DKP Propinsi NTB” ujar Tobing.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah.

“Kalau DKP NTB sudah keluarkan surat larangan maka saya minta Polisi tangkap saja Pelaku Penimbun Laut beserra kroni-kroninya” ujar Tobing.

Disisi lainnya Tobing Apresisi sikap dan tindakan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang merespon urusan penimbunan laut itu dengan sangat cepat mendatangi lokasi penimbunan.

“Saya bangga dan apresiasi pada Bapak Walikota Aji Lutfi yang sudah turun Langsung melihat lokasi penimbunan laut, ini adalah pemimpin yang benar-benar cepat respon atas masalah yang terjadi” ungkap Tobing. (Dae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *