Bimantika.net Kisruh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang memberhentikan sepihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kelurahan NaE yang diakhiri dengan Adanya Surah Pemberhentian Pekerjaan BKM Kelurahan NaE oleh Kepala Kelurahan NaE kini menjadi masalah besar ditingkat arus bawah.
Masalahnya adalah BKM tidak menghiraukan Surat yang dikeluarkan oleh Lurah NaE tetang pemberhentian Pekerjaan BKM tersebut.
Pada hari Selasa 25 Mei 2021 Lurah NaE Mengeluarkan Surat Pemberhentian pekerjaan sementara hingga sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dalam Surat Lurah NaE Haerunas, S. Sos melalui Surat Pernyataan Bernomor 01.UK/NAE/101/V/2021 yang ditandatanganinya dan di stempel Kelurahan Tertanggal 25 Mei 2021 menyatakan bahwa Program kegiatan BKM “Sabua Ade” Kelurahan NaE tahap kedua diberhentikan dalam waktu yang tidak ditentukan karena melihat banyaknya persoalan dan dilanjutkan setelah ada penyelesaian masalah.
Warga RT. 01 Ranggo, Faturahman, S. Pd, M. Pd menyebutkan bahwa
Langkah preventif yang dilakukan sebelumnya adalah sehari sebelum keinginan penyegelan kantor kelurahan dirinya dan KSM yang diketuai Mulyadin telah mendatangi dan bertemu secara langsung dengan ibu Haerunnas selaku lurah di kelurahan NaE dan beberapa staf dikantornya.
Kehadirannya dengan menguraikan persoalan yang terjadi dan tahapan yang semestinya harus ditempuh, setelah itu lurah sendiri berkoordinasi dengan pihak BKM dan faskel via handphone guna menceritakan maksud dari kedatangan kami dan setelah itu lurah sendiri menyimpulkan bahwa pengerjaan hanya bisa dilakukan setelah ada komunikasi antara pihak BKM yang di koordinasi oleh Husain Laodet cs bersama dengan KSM yang diketuai oleh Mulyadin dengan menghadirkan faskel dari korkot kotaku.
“dan itu dibekukan oleh ibu lurah melalui surat yang bernomor 01.UK/NAE/101/V/2021 tertanggal 25 Mei tersebut, namun pada kenyataannya hingga pada hari Rabu 26 Mei 2021, sehari setelah surat dari kelurahan dikeluarkan ternyata pengerjaannya masih tetap berlanjut” demikian ujar Fatur.


