Jaksa Nyatakan Kasus Pidana Feri Sofiyan Berkasnya Lengkap

Bimantika.net Kasus Pidana yang menimpa Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH., Kini semakin terang benderang setelah pihak kejaksaan Negeri Bima menyatakan Berkasnya Lengkap.

Dalam Surat Resminya, Kejaksaan Negeri Raba Bima tertanggal 6 Mei 2021 bernomor : B/647/N.2.1/Eku.1/05/2021 Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Feri Sofiyan, SH., SUDAH LENGKAP yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Bima Selaku Penuntut Umum, Suroto, SH,. MH., Jaksa Madya.

Surat Resmi Kejaksaan Negeri Bima Yang dialamatkan Pada Polres Bima Kota Tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama Feri Sofiyan, SH., Yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bima tanggal 26 Maret 2021 telah dilakukan penelitian ternyata hasil Penyidikannya SUDAH LENGKAP.

Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP dalam surat Kejaksaan Negeri Bima tersebut berharap Pihak Polres Bima Kota menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk dilimpahkan pada pihak Pengadilan.

Salah seorang pemerhati lingkungan Kota Bima Ery Irawadin, S. Pd menyebutkan bahwa dirinya selaku pihak yang paling pertama mempermasalahkan pembangunan Jety Bonto tersebut dari awal memprediksikan bahwa kasus pidana Wakil Walikota Bima akan terus berjalan karna fakta hukumnya sangat jelas melanggar hukum.

“Saya apresiasi pada kinerja Polisi dan Jaksa yang telah menuntaskan Penyelidikan dan Penyidikannya sehingga kasus pembangunan Jety Bonto itu sebentar lagi akan di meja pengadilan Bima” ungkap Ery.

Ery yang juga Anggota Luar Biasa Mapala Londa STKIP Bima ini Secara pribadi sangat mengapresiasi Kinerja yg dilakukan Oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Bima.

“Saya apresisi Karena mau dengan Serius untuk Memproses Persoalan Dermaga Bonto. Meskipun kami Cukup lama menunggu keberlanjutan Proses Hukum terhadap Wakil Walikota Bima” ungkapnya.

Ditambahkannya, Kedepannya Pun, ketika Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, telah Menyatakan Lengkap Berkas itu, Agar bisa mempercepat Pelimpahannya Ke Pengadilan, Agar Kita sebagai masyarakat bisa Mengetahui keputusannya Seperti apa.

“Inti nya kami Sangat mendukung Langkah Pihak penegak Hukum di Kota Bima, karena mau Menegakkan hukum tanpa memandang Pangkat dan jabatan seseorang. Dgn ada nya kasus ini pun, kami berharap agar kedepannya siapa pun, yang menjadi publik Figur agar tidak menyalah gunakan pangkat dan jabatannya, untuk mencaplok lagi Tanah, Laut dan Hamparan pantai Yang ada di Kota Bima untuk dijadikan lahan Pribadi” demikian tegas Ery.

Masih menurut Ery yang juga Warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima ini Kalau ingin menata dan membangun manfaatkan Lahan milik pribadi jangan Milik Negara yg di klaim sebagai milik pribadi

Dirinya berharap kepada pihak dan Dinas Terkait, agar tidak sembarangan Memberikan pendampingan dan Memberikan ijin pembangunan.

“Jangan karena pimpinan nya, yg menginginkan lahan itu, sehingga seenak nya saja, pihak terkait memberikan dukungan, bedakan dulu mana milik Negara dan Milik pribadi” ujar Ery

Sejujur nya, Ery Menyampaikan pula bahwa andai saja proses hukum Wakil walikota Bima, Tidak Berjalan sesuai dgn aturan Hukum, kami pun, dgn Sangat terpaksa akan mengambil Alih sebagian lahan yang ada disepanjang pantai di Kota Bima. Karena menurutnya Kenapa wakil Walikota Dan Orang orang tertentu bisa menjadikan lahan itu sebagai milik pribadi, sementara masyarakat Tidak.

“Kami pun akan menyatakan siapa perang terhadap siapapun, yang menjadi penjahat lingkungan dan Bukan saja, persoalan Dermaga Bonto” tegas Ery mengakhiri Wawancaranya. (Dae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom