Bimantika.net Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipang NTB menilai Proses Penanganan Kasus Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH terkait Pembangunan Jetty Dermaga Bonto Kota Bima oleh Kejari Bima dinilai lambat.
“Ini Kasus sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian resort Kota Bima, namun sangat lamban ditangani oleh pihak Kejaksaaan, ada apa ini” ungkap Ketua DPW LSM Kipang NTB, Budiman, SH.
Dalbo, sapaan akrabnya menduga dengan kuat bahwa kasus Ferry Sofyan yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima bukan saja lamban tapi cenderung mandeg.
“Saya tegaskan bahwa kasus Ferry Sofyan itu diduga kuat pihak jaksa Masuk Angin.Pasalnya setelah Kasus tersebut di P-21 oleh Polres Kota Bima ke Kejari Bima sampai sekarang kasus tersebut diam di tempat” demikian ungkap Dalbo.
Masih menurutnya bahwa Seharusnya dengan lamanya kasus tersebut di terima oleh Kejari Bima seharusnya sudah di Sidangkan di Pengadilan.
Dirinya juga berharap agar Kejati NTB, Kejagung RI mengawasi Proses Penanganan Kasus tersebut di Kejari Bima.
Menurut Dalbo bahwa Kejari Bima harus segera menyelesaikan kasus tersebut Demi adanya Kepastian Hukum atas Kasus yg sudah Viral sampai Tingkat pusat tersebut.
“Jangan sampai kasus ini mandeg ditengah jalan karena kami siap mengawal sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia” ujar nya menutup Wawancara pada hari Rabu (28/7/2021. (DAE)

