Pansus DPRD Kota Bima Dinilai Tidak Etis, Tak Ada Korelasi LKPJ dan Copot Jabatan OPD

Bimantika.net Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada rapat paripurna, Selasa (27/4) siang tadi menuai protes dari kalangan intelektual muda Kota Bima

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD setempat. Inilah normatifnya Sebuah LKPJ

Menurut Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Kota Bima, Muhammad Ardiansyah, ST yang dihubungi Media Cetak dan Online Bimantika Selasa (27/4/2021) menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Terdapat hal yang perlu diketahui terkait LKPJ.

“Kalau Dewan lakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah itu adalah ramah memang mereka yang memiliki fungsi kontrol” ujar Ardian sapaan akrabnya.

Menurutnya, sangat tidak etis dalam pembahasan LKPJ menyelipkan kepentingan politik karena meminta mencopot jabatan seseorang dalam pembahasan LKPJ adalah bentuk penyalahgunaan kewenagan sebuah lembaga politik.

“Kalau evaluasinya memang ditemukan berbagai bentuk penyelewengan maka boleh saja di rekomendasikan pada kepala daerah sebagai pemilik prerogatif mengangkat dan memberhentikan jabatan seseorang dalam hal ini Walikota Bima” ungkapnya.

Ardian menjelaskan bahwa ada beberapa Jenis LKPJ. Dirinya mencontohkan LKPJ akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berikutnya adalah LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

Dalam hal Muatan LKPJ, dirinya pun menjelaskan bahwa sesungguhnya
Arah kebijakan umum pemerintah daerah, memuat: visi, misi, strategi, kebijakan, prioritas daerah dalam urusan pembangunan.

Cakupannya adalah Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, memuat: pengelolaan pendapatan daerah.

Penyelenggaraan urusan desentralisasi kewenangan hal itu memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana tertuang dalam
Pasal 18 PP No.3/2010.

Urusan selanjutnya adalah tentang Penyelenggaraan tugas pembantuan, memuat tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah dan provinsi Serta problem yang solutif dan tugas pembantuan yang diberikan kepada desa.
Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Masih menurut Ardian bahwa sesungguhnya esensi Penilaian LKPJ Pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD diakhiri dengan Keputusan DPRD untuk menerima dan menolak usul pernyataan pendapat DPRD itu sendirj.

Bila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, maka penerimaan ditetapkan dengan Keputusan DPRD berikut saran dan penyelesaiannya.

Jika ada indikasi mengarah pada urusan pidana, saran penyelesaian dapat diproses secara hukum sesuai tata aturan di Republik ini, sembari menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap, Kepala Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Kesimpulan saya tidak ada korelasinya antara LKPJ dengan meminta mencopot jabatan seseorang dalam SKPD, dan tegas saya katakan bahwa evaluasi kinerja boleh dan sah-sah saja sebagai lembaga pengontrol jalannya regulasi pemerintahan” demikian tegas Ardian sembari menyebutkan bahwa permintaan pencopotan salah satu Kabid PUPR oleh Pansus Dewan Kota Sangat tidak etis. (DAE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom