Bimantika.net Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Dompu bertempat di Kejaksaan Negri Dompu dan Pengadilan Negari Dompu.
Aksi Kohati ini Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kejaksaan Negri Dompu.
Kohati Cabang Dompu, lakukan aksi didorong oleh maraknya kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Dompu
khususnya kasus KDRT yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Dompu Sdr. ALFIAN PUTRA SETIA terhadap Istrinya yang hanya mendapat tutuntan hanya hukuman 1 bulan penjara dengan jumlah masa aksi sekitar 20 orang yang dikoordinir oleh korlap Sdri. WULAN PUTRI MANTIKA menggunakan alat peraga berupa Pamplet, selebaran, Sound system 5 Unit R2 dan 1 Unit R4.
Pukul 10.00 wita masa aksi berkumpul dan melakukan orasi di Simpang empat Koramil Dompu.
Pukul 10.30 wita masa aksi melakukan orasi didepan Kantor Kejaksaan Negri Dompu. Adapun penyampaian orasi korlap masa aksi antara lain Keadilan sudah mati buktinya kasus saat ini yang memiliki jabatan tidak bisa dihukum.
Menuntut Kejaksaan Negri Dompu untuk menuntut seadil-adilnya Sdr. ALFIAN PUTRA SETIA karena telah melakukan kasus kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) terhadap Istrinya dan hanya ditahan selama 1 bulan dimana keadilan di Negri ini.
Mengapa Kejaksaan memberikan tuntutan kepada pelaku KDRT hanya 1 bulan kurungan.
Negara ini merupakan negara hukum yang dimana setiap masyarakat sama satus dalam hukum dan hukum akan berlaku sama bagi setiap rakyatnya dan memberikan keadilan yang se adil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pukul 10.35 wita Kanit Vl Sat Intelkam Polres Dompu AIPDA MUHAMMAD SALAHUDIN melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negri Dompu Sdr. INRDA, SH agar menerima masa aksi untuk melakukan audiensi.
Pukul 10.50 wita Kepala Kejari Dompu M. ABETO SH menemui masa aksi. Adapun penyampaian Kepala Kejari Dompu antara lain: Bahwa dirinya tidak pernah mengatakan kalau terdakwa dan korban berdamai akan tetapi memafkan jangan salah menanggapi walaupun begitu perkaranya tetap lanjut
Tidak ada satupun kasus ini di tutup-tutupi karena kejaksaan didampingi oleh PPA.
Laporan yang membuktikan terjadinya kasus KDRT sudah dibuka dipersidangan dimana dalam tuntutan tersebut maksimal 4 bulan dan hasilnya tuntutan 1 bulan.
Pukul 11.40 wita masa aksi menuju Pengadilan Negri Dompu untuk melakukan aksi unjuk rasa. Adapun penyampaian orasi masa aksi yang intinya memohon kepada Pengadilan Negri Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya karena jika hanya diberikan tuntutan penjara hanya 1 bulan akan menimbulkan pelaku-pelaku KDRT lainnya.
Pukul 12.20 wita masa aksi diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu dan menghimbau kepada masa aksi agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Kabuparen Dompu berlangsung silahkan hadiri dan kawal persidangan.
Atas penyampaian Wakil Ketua Pengadilan Negri Dompu tersebut masa aksi menerima dan akan menghadiri dan mengawal persidangan kasus KDRT tersebut.
Kegiatan berakhir pukul 12.45 wita berjalan dengan aman dan kondusif.
Tidak menutup kemungkinan apabila hasil persidangan memutuskan terdakwa kasus KDRT Sdr. ALFIAN PUTRA SETIA selaku Anggota DPRD Kab. Dompu mendapat tuntutan penjara 1 (satu) bulan maka masa aksi akan melakukan aksinya kembali sehingga dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang tidak aman dan kondusif.
Pihak Polres Dompu yang mengawal aksi Kohati tersebut melakukan beberapa langkah-lanhkah antara lain, Telah dilakukan penggalangan terhadap korlap masa aksi, melakukan pengamanan terbuka dan tertutup selama kegiatan berlangsung.
Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, melakukan penggalangan terhadap korlap masa aksi,
melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, melakukan deteksi dini dan deteksi aksi, melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (***)



