Kontraktor Diduga Tipu Pengusaha

Bimantika.net Ada salah satu oknum kontraktor berinisial (L) melakukan peniupan terhadap salah satu pengusaha yang ada di kota bima, dengan sebanyak 50juta rupiah.

Pada media cetak dan online Bimantika, menyebutkan bahwa dirinya selaku Pihak pengusaha akan melaporkan secara resmi di kepolisian Republik Indonesia atas kejadian tersebut, yang tentunya sangat merugikan dirinya.

“Semua barang Bukti sudah dususun rapi oleh saya sendiri beserta bukti-bukti autentik lainnya. Tinggal menunggu momentum yang tepat untuk melaporkan secara hukum” ujarnya.

Atas semua kerugian yang dideritany tersebut Maka dari itu korban akan melanjutkan kejalur hukum. Ujur nya

pihak pelapor akan mendesaka Polisi seusai
diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang.

Mungkin lewat jalur hukum ini yang bisa menyelesaikan masalah tersebut. ujur korban atau pelapor tersebut.

Semoga proses hukum ini lancar aman terkendali. Dan semoga tidak ada korban lain selain diri nya. Ujur korban. (bmm/iwantalabiu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom