Anggota BK Harus Bedakan Intervensi Politik dan Aspirasi Rakyat

Abdul Heris, SH Politisi Muda Kabupaten Bima

Bimantika.net Terjadinya aksi brutal oknum anggota DPRD Kabupaten Bima saat Sidang Paripurna beberapa hari lalu berbuntut pada sejumlah persoalan yang menandakan bahwa aksi brutal pecahkan kaca meja tersebut tidak dikehendaki oleh rakyat sesungguhnya.

Politisi muda Abdul Heris, SH kembali memberikan pernyataannya terkait dengan tidak mampunya anggota dewan dalan memaknai mana urusan sedang membawa aspirasi rakyat dana mana urusan sedang mengintervensi sesuatu.

“Anggota DPRD yang juga anggota BK (Badan Kehormatan,red) saudara Syahbudin tidak bisa membedakan mana intervensi, mana aspirasi publik. Anggota DPRD seperti Syahbudin perlu ditatar ulang agar punya kejernihan mendudukan persoalan* demikian Ungkap Heris Ompu Kapa’a sapaan akrabnya.

Menurutnya bahwa Perbuatan saudara Ardiwin itu jelas-jelas merusak fasilitas publik. Fakta itu tidak bisa dibantah. Apa mau membenarkan tindakan yang nyata-nyata merusak? Justeru karena ada tindakan perusakan itu maka memungkinkan yang melakukan pengrusakan dilakukan usulan PAW. Bahwa soal ini memang domain partai politik yang mengusung yang bersangkutan hingga terpilih jadi anggota DPRD.

Tetapi publik punya hak yang sah untuk menyuarakan itu. Di mana letak intervensinya?

Lanjut Heris bahwa Tugas anggota DPRD itu menegakan kehormatan institusi agar lembaga tempat kalian bernaung punya marwah. Karena itu, gagasan, ide, seorang anggota DPRD silakan dipertaruhkan sekeras-kerasnya untuk kepentingan publik. Disitulah meletakan kedudukan hak imunitas DPRD itu. Kekebalan apa yang DPRD miliki dengan melakukan pengrusakan? Pengrurasakan itu perbuatan tercela yang mencorenf kehormatan institusi DPRD sebagai rumah publik.

“Publik mana pula yang membenarkan anggota DPRD melakukan pengrusakan” ungkap Heris dengan nada tanya.

Oleh Karena itu Heris Ompu Kapa’a akan selalu dorong Sekwan langsung buat laporan polisi agar dengan bukti yang ada pihak kepolisian bisa menerapkan pasal pengrusakan sehingga anggota DPRD yang lain dapat mengambil pelajaran.

Heris Menyayangkan salah seorang Anggota BK yang tidak memahami konteks permasalahan.

Menurutnya Tidak pantas sekelas anggota BK menganggap peristiwa perbuatan merusak fasilitas publik sebagai urusan internal. Urusan internal kalau kalian bertengkar dengan keluarga. Ini nyata-nyata kalian sedang menggelar hajatan kepentingan publik bersama eksekutif. DPRD itu digaji oleh rakyat dan untuk bicara soal rakyat. Rakyat tidak pernah memberi mandat kepada DPRD untuk melakukan pengrusakan.

“Kesalahan Ardiwin anggota DPRD dari Fraksi PPP letaknya pada perbuatan melakukan tindakan pengrusakan barang inventaris pemerintah. Tidak berlaku hak imunitas secuilpun disitu” tegas Heris.

Seharusnya Ardiwin bicara keras soal rakyat!
Bila di forum DPRD mengalami kebuntuan menyalurkan aspirasi publik maka banyak corong lain yg bisa dipakai sebagai media penyaluran. Ada media oneline, ada fb, ada Wa, ada youtube yang langsung bisa diakses publik.

Justeru dengan nyata-nyata melakukan tindakan pengrusakan maka saudara Ardiwin terlihat sekali kehilangan kecakapan. Melakukan pengrusakan adalah tindakan otot tanpa otak.

“Kalau mengandalkan otot maka arenanya bukan di Lembaga Negara tapi di Ring Tinju. Begitu alurnya” ujar Heris.

Diakhir wawancaranya Heris menyebutkan Lembaga negara itu kumpulan orang berfikir. Ada perbedaan yang tajam itu lumrah. Ada kritik yang ganas itu biasa. Tapi sekali melakukan perbuatan pengrusakan apalagi anggota DPRD digaji oleh rakyat maka seumur hidup akan direkam sebagai sejarah buruk bagi yang bersangkutan. (BMM//01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom