
Bimantika.net Rabu (3/32021) sekitar pukul 02.30 WITA , kegiatan anggota Opsnal Resnarkoba dibawah kendali IPTU RAMLI SH, mengamankan 3 orang yang diduga memiliki barang haram NARKOTIKA jenis sabu.
Kegiatan penangkapan terjadi bertempat di kos-kosan tepatnya di RT 002 / RW. 001 Kel. Melayu, Kec. Asakota , kota Bima .
adapun identitas korban yakni M.I alias gembel ,33 tahun, Nf ( cewek ) 33 tahun dan MF 23 tahun.

dari pengakuan tim kegiatan anggota Opsnal sat Resnarkoba kota Bima, IPTU RAMLI SH membeberkan bahwa
barang bukti sudah kami amankan 3 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.
harapan besar kepada masyarakat kota dan kabupaten Bima agar kiranya kita sama – sama memiliki kesadaran untuk tetap menjaga dan menolak keras bahaya konsumsi narkoba .(bmm//Zulfikar)

