Mahasiswa Demo Tuding CV Hilal Tidak Berizin, Pemilik CV Hilal Tegas Katakan Ada Izin Dari BPOM dan DPMPT NTB

Izin Edar Air Minum Dalam Kemasan “Asakota” Milik CV. Hilal

Bimantika.net,-Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan kantor Walikota Bima Senin (15/2/2021) diwarnai bentrok antar mahasiswa dan pol Satpol PP.

Aksi saling dorong menjadikan potensi awal terjadinya bentrok antar mahasiswa pendemo dengan Sat Pol PP selaku pengaman internal Pemerintah Kota Bima.

Akan adanya saling dorong tersebut, bentrok tak terhindarkan karna sejumlah mahasiswa peserta aksi terus merangsek masuk menemui langsung Walikota Bima.

Namun berkat kesigapan aparat Sat Pol PP, yang semula massa aksi merangsek masuk halaman Pemkot bisa terkendalikan dengan baik dan massa aksi pun kembali mundur di depan gerbang kantor walikota sembari melakukan orasi.

Dalam orasinya, para mahasiswa bergantian melakukan orasi di depan Kantor Walikota Bima tersebut.

Agenda Demonstrasi Mahasiswa adalah meminta pada Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE untuk menertibkan CV. Hilal sebagai salah satu perusahaan air minum dalam kemasan.

Dalam orasinya Mahasiswa menyebutkan bahwa pengeboran dan pengambilan air oleh CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat, untuk kebutuhan perusahaan air minum dalam kemasan Asakota di duga kuat tidak memiliki izin usaha pengelolaan.

Salah seorang Korlap Aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasinya, di Kelurahan Rabadompu Barat terjadi pengeboran air untuk dijadikan air minum dalam kemasan oleh CV. Hilal.

“Dan air tersebut dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule. Dugaan kami, aktivitas pengeboran tersebut tidak ada izin resmi, bahkan tidak memiliki kontribusi untuk rakyat,” ungkap salah seorang Korlap Aksi.

Sertifikat Merk Air Asakota

Sementara itu Direktris CV. Hilal, Hj. Ellya Alwaini yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika menyebutkan bahwa CV. Hilal memiliki izin operasional dan izin tempat usaha yang sangat jelas sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dirinya khawatirkan.

“Alhamdulillah sebelum CV. Hilal di operasionalkan, maka kami selaku pengelola Air Minum Dalam Kemasan di bawah payung CV. Hilal sudah mengantongi izin usaha jauh sebelum perusahaan di operasionalkan” ungkapnya.

Hj. Ellya Selaku Istri Walikota Bima siap pertanggung jawabkan secara hukum atas legalitas perusahaan yang didirikannya tersebut, karna perusahaan CV. Hilal ada sebelum Suaminya jadi Walikota Bima.

“Insya Allah kita akan bisa pertanggung jawabkan bahwa CV. Hilal itu memiliki legalitas formal secara hukum dan bukan perusahan tak berizin sebagaimana tuntutan mereka yang permasalahkan CV. Hilal” tegasnya.

Hj. Ellya Alwaini Mengenaskan bahwa Perusahaan Air Dalam Kemasan yang dipasarkan oleh CV. Hilal jauh sebelum suaminya menjadi Walikota Bima perusahan tersebut sudah beroperasi.

“Sudah ada ijin sifa ( pemboran pengambilan air ) yg dikeluarkan oleh propinsi semenjak suami saya belum jadi walikota” Demikian Tegas Umi Elly Sapaan akrab Istri Walikota HML ini.

Lanjutnya bahwa Kalau tidak ada ijinnya tidak mungkin bisa produksi karena itu syarat mutlak yang akan diberikan oleh BPOM.

“Kalau tidak ada izin resmi tidak mungkin bisa produksi karna BPOM tidak sembarang memberikan izin edar” Tegas Umi Elly mengakhiri wawancaranya.

Ady Bohari, DPMPT Propinsi NTB

Tahun 2019 Silam, Media Cetak dan Online Bimantika lakukan investigasi mendalam bahwa Air Minum Dalam kemasan “Asakota” memiliki Izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) NTB atas nama CV. Hilal.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB
(DPMPT) Propinsi NTB, Ady Bohari yang dikonfirmasi langsung oleh Wartawan Bimantika melalui Saluran WhatsAp nya pada hari selasa (15/10/2019)

Menurut Ady Bohari bahwa Pihak DPMPT bahwa urusan perizinan terkait dengan air dalam kemasan adalah kewenangan Pemerintah Kota Bima melalui DPMPT Kota Bima. “Kalau bicara urusan air dalam kemasan itu adalah kewenangan dari DPMPT Kota Bima” ujar Ady Bohari.
Namun menurut Ady bohari bahwa ada kewenangan Propinsi atas izin Pengeboran serta izin pemanfaatan air tanah. Kedua izin ini menurutnya sudah di penuhi oleh CV. Hilal.

“Pihak kami di Propinsi memberikan izin pengeboran dan izin pengelolaan air dalam tanah, bukan pada wilayah izin usahanya.

Lanjutnya bahwa Air Asakota yang beredar di kota Bima tersebut secara resmi memiliki izin pengeboran dan izin pemanfaatan air tanah.

“Yang mengajukan izin itu CV. Hilal dan Pemohonnya saat itu Ibu Elly” terang ady Bohari.
(BNN_01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom