
Bimantika.net. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB adalah lembaga yang di dirikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR RI sejak Tahun 2019 silam.
Sejak berdiri sejak 2019 silam, pegiat LSM yang ada di NTB selalu memantau kinerja BP2JK tersebut yang dinilai oleh sejumlah pegiat LSM bahwa di institusi itu banyak terjadi banyak praktek penyalahgunaan kewenangan serta praktek monopoli pekerjaan.
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daerah ITK dan LAMSIDA NTB pun ambil bagian dalam hal mengungkapkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh BP2JK tersebut.
Dalam surat pengaduan bernomor : 005/LSM-ITK-LAMSIDA NTB/II/2021 Perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, Koalisi ITK dan Lamsida NTB membeberkan beberapa hal terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak BP2JK NTB.
Surat yang di tandatangani oleh Direktur ITK Dedi Kusnadi, SE dan Direktur Lamsida NTB, Ilham Yahyu, SH pada tanggal 13 Pebruari 2021 tersebut mengungkapkan adanya dugaan korupsi dan menolak monopoli pekerjaan (menolak PT. Bangun Yodya Persada pada paket pembangunan pengaman pantai pulau Shopialousia/Sepatang Kabupaten Lombok Barat dan menuntut Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB untuk tidak menandatangani SPBJ atau kontrak kerja.
Koalisi LSM Daerah ITK dan LAMSIDA NTB dalam tuntutannya menyebutkan juga bahwa ada dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak BP2JK NTB dalam melaksanakan proses tender dan memilih segelintir kontraktor yang sama pada setiap tahun anggaran dan di tengarai BP2JK NTB melakukan praktek transaksional untuk memenangkan rekanan.
Atas dugaan mall praktek terhadap fisik proyek yang dilakukan oleh pemilik proyek, yakni BWS NTB dan Balai Jalan Jembatan NTB, yang membiarkan penyedia jasa mengerjakan proyek asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas.

Maka ITK dan Lamsida NTB menyampaikan sikap dengan lima (5) point tuntutan yakni, Menolak praktek KKN dalam bentuk apapun yang merugikan keuangan negara.
Mengutuk keras tindakan BP2JK NTB yang memberi ruang kepada kelompok atau pihak tertentu dan atau perorangan maupun penyedia jasa untuk melakukan kejahatan dan berbuat monopoli.
Mengutuk pihak pemilik proyek seperti BWS NTB, Balai Jalan Jembatan NTB dan SPAM NTB melakukan pembiaran terhadap penyedia jasa yang tidak bisa menjaga mutu dan kualitas fisik pekerjaan.
Mendesak DPRD NTB untuk segera membentuk PANSUS untuk mengevaluasi kinerja BP2JK NTB.
Mendesak KPK dan KPPU untuk segera turun lapangan memeriksa dan menangkap seluruh pihak yang diduga bermain baik di BP2JK NTB, BWS NTB maupun Balai Jalan Jembatan NTB.
Lima point tuntutan koalisi LSM Daerah ITK dan LAMSIDA NTB ini ditanda
tangani di mataram pada tanggal (9/2/2021) ditandatangani oleh Direktur ITK dan Direktur Lamsida NTB.
Tuntutan ini mereka akan sampaikan saat melakukan unjuk rasa besok hari senin (15/2/2021) dengan estimasi massa sekitar 150 orang dengan tetap taati protokol Covid-19 (memakai masker) saat melakukan aksi unjuk rasa. (BNN_01)

