Opini : Pelaporan akun FB BM & Polemik Usulan Yandi Ketua DPRD

Oleh : A. Kadir, S. Sos, M. Si

Bima Bimantika,-
Sehari sebelum DPD Golkar memutuskan 3 nama melalui pleno untuk diusulkan ke DPP golkar, Bupati Bima yang juga ketua DPD golkar melaporkan akun media sosial Bima Mawardin ke Polda NTB. Pelaporan Bupati Bima Indah Damayanti Putri atas akun media sosial Bima Mawardin yang dinilai melakukan penghinaan pada Bupati & putranya yang juga putra mahkoda seketika tenggelam isunya diruang publik karena ada pergeseran isu polemik publik tentang pro & kontra potensi saudara Yandi sebagai ketua DPRD Kabupaten Bima.

Sebuah media oneline Visioner menyiarkan bahwa Yandi dipilih secara aklamasi dalam rapat pleno DPP Golkar di Hotel Mutmainnah dua hari lalu. Sontak pemberitaan itu memancing reaksi publik termasuk internal pengurus DPD golkar. Reaksi pengurus Golkar membantah siaran berita media oneline visioner yang dinilai kurang cermat dan hati-hati padahal mekanisme partai Golkar bahwa penentuan siapa Ketua DPRD diputuskan oleh DPP Golkar dan DPD Golkar hanya mengusulkan 3 nama melalui forum rapat pleno internal DPD Golkar.

Kasus hukum yang bakal menjerat Bima Mawardin dengan dugaan sangkaan pasal penghinaan sebagaimana yang tertera dalam norma UU IT yang dilaporkan Bupati Bima ke Polda NTB dan peristiwa politik perebutan kursi Ketua DPRD oleh kader-kader terbaik Golkar menarik untuk saya cermati dan analisis . Bima Mawardin hanyalah seorang warga masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan media oneline yang punya kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas dan merdeka diruang publik.

Penggunaan hak secara bebas dan merdeka oleh warga negara sebagaimana yang disampaikan oleh Bima Mawardin adalah konstitusional. Konstitusionalitas hak warga negara tidaklah juga menghapus hak warga negara yang lain untuk melakukan keberatan secara hukum sebagaimana kasus pelaporan yang dilakukan oleh Bupati.

Tindakan Bupati melaporkan Bupati Mawardin secara politik tidaklah menguntungkan Kepala Daerah dan sikap Bima Mawardin tidaklah mendatangkan manfaatkan bagi Bima Mawardin secara langsung. Implikasinya, menguntungkan aparat penegak hukum dalam arti luas dan menyita habis-habisan energi Kepala daerah berseteru dengan warganya sendiri.

Saat yang sama memberi angin segar bagi meluaskan sentimen masyarakat yang kontra dengan kebijakan Bupati sedari awal dengan memanipulasi pelaporan Bima Mawardin untuk mengesploitasi alam bawah sadar mayoritas masyarakat Bima yang masih terkurung dalam lilitan ketidaktercerahan mental maupun pikiran.

Hal itu potensial bersambut gayuh dengan sentimen anti Yanti oleh sebagian publik berkenaan dengan potensi penolakan publik atas niatan partai Golkar mengusung Yanti sebagai ketua DPRD Kabupaten Bima periode Tahun 2020-2025. Bila Kepala Daerah tidak cermat menyikapi pelaporan akun media sosial Bima Mawardin dan posisi Yandi yang diusung sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima, maka bisa dinilai melahirkan preseden buruk bagi citra dan kewibawaan Bupati sebagai Kepala Daerah maupun Kepala Pemerintahan.

Dalam kasus pelaporan akun media sosial Bima Mawardin maupun potensi Yandi diputuskan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima memang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal partai Golkar dan kedudukan Bupati Bima sebagai Kepala Daerah.

Betapapun saya menginisiasi permintaan agar kasus pelaporan akun media sosial Bima Mawardin dapat dicabut kembali seraya menyelesaikan secara kekeluargaan yang beradab dan bermartabat. Sekian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom