
Bimantika.net, Terkait dengan urusan Utang Piutang Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima, inisial L kini berujung dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak L dan maupun RDP dengan pihak pemilik uang dengan DPRD Kota Bima
RDP dilakukan pada hari ini Rabu (20/1/2021). Namun sayang RDP kali ini tertutup untuk umum dengan alasan tehnis maupun non teknis.
Usai RDP berlangsung, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawan menyampaikan bahwa sesungguhnya sejak tahun 2016 lalu dengan sepengetahuan Kabag Umum Pemkot Bima meminjam sejumlah uang pada pihak di luar pemerintahan untuk kebutuhan pemerintah Kota Bima saat itu, yang sampai sekarang utang tersebut tidak terlunasi.
Bahkan pihak pemilik uang mengajukannya ke Dewan sehingga Dewan melakukan proses-proses, dan salah satu prosesnya adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Lantas saat ditanya kenapa sejak 2016 lalu baru punya rencana diselesaikan tahun 2021 ? Dengan Tegas Dae Pawang Sapaan akrab Ketua DPRD Kota Bima menyebutkan bahwa karena saat ini baru diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kita bekerja atas nama rakyat sehingga apapun keluh kesah rakyat dipastikan kita akan tanggapi, nah kasus ini baru diadukan sekarang sehingga Dewan langsung meresponnya” ungkap Dae Pawang.
Ditanya juga soal nominal utangnya Saudari Lis, Dae Pawang tidak memberikan jawaban, malahan dijawab dengan argumentatif bahwa inti pokoknya adalah sejak tahun 2016 L punya utang pada J dan sepengetahuan Kabag Umum hingga saat ini belum terlunasi
“Itu intinya bahwa L punya utang sejak 2016 dan pemerintah menggunakan uang itu untuk kepentingan kegiatan pemerintah, dan dua Kabag Umum pun mengetahuinya” ujar Dae Pawang.
Lanjut Dae Pawang, bahwa Tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa saudari bendahara bagian umum ini akan di pansus kan oleh DPRD Kota Bima.
“Kita lihat proses nya nanti, bahkan kasus ini bisa kita Pansus kan, namun saat ini proses itu jalan terus untuk menemukan solusi dan jalan keluarnya” jelas Dae Pawang.
Masih menurut Dae Pawang bahwa kasus ini sedang berproses sehingga sampai pada tingkat Pansus pun tidak menutup kemungkinan terjadi karena sesungguhnya yang terjadi sejak 2016 itu kedua Mantan Kabag Umum Pemkot Bima menggunakan juga uang utang pada pihak lain tersebut.
Secara tata aturan Dae Pawang menyebutkan bahwa tidak ada dalam aturan pihak pemerintah melakukan utang pada pihak lain sehingga pihak dewan pun saat ini melakukan proses dan langkah-langkah.
“Atas kasus inilah sehingga kita mengkaji lebih mendalam dari dua RDP yang sedang dilakukan oleh pihak Dewan” Demikian Tegas Dae Pawang. (BNN_01)

