Parlemantary Treshold 7% Bentuk Makar Pada Hak Warga Negara

Oleh : A. Gani Abdullah*)

SETIAP Negara yang menganut sistim Pemerintahan Demokrasi termasuk didalamnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )menegaskan bhw kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.


Pembukaan ( Preambule ) UUD 45 alinea ke 4 dan Pasal 1 (ayat 2 ) UUD 45 , Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarka Undang Undang Dasar (UUD).
Dalam hal penyelenggaraan negara,rakyat memandatariskan kedaulatan itu pada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Seiring dengan tugas penyelenggaraan negara ini acapkali terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yg merugikan rakyat.

Disadari atau tidak bahwa dalam kurun waktu Dasa Warsa terakhir ini khusus para Legislator (DPR)selaku penyelenggara Kekuasaan Legislatif secara terencana dan berkesinambungan ( sejak Pemilu 2009,2014 dan 2019) menetapkan Ambang Batas Perolehan Suara Secara Nasional atau lebih dikenal dengan sebutan,” PARLIAMENTARY THRESHOLD ( PT ): 3% Pemilu 2009, 3.5% Pemilu 2014 dan 4% Pemilu 2019).


Dan yang lebih tragis lagi Pemilu yg akan datang direncanakan Parlementary Treshold (PT) 7 % yg diberlakukan untuk setiap tingkatan yakni DPR,DPRD.PROP, DPRD KAB/KOTA yang pada Pemilu sebelumnya hanya diberlakukan untuk DPR saja.


Konsekwensi dari Penetapan PT ini menyebabkan terjadinya Pemasungan Hak terhadap belasan juta warga negara yakni; Hak kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara tertulis maupun lisan, secara berkelompok maupun perorangan ( Pasal 28 UUD 45)harus KANDAS DI GERBANG SENAYAN karena Parpol yg mengusung Caleg yg mereka pilih sebagai wakil sekaligus penyambung lidahnya tidak mencapai PT yg telah ditetapkan.


Ini berarti aspirasi dari belasan juta warga itu tdk dianggap alias diabaikan.
Hal ini menunjukan adanya bentuk Pelanggaran Hukum terhadap jaminan hak memilih yg melekat pada belasan juta warga negara tersebut.
Sebagaimana telah diatur secara rinci dalam Pasal 23 (ayat 1) UU no.39 thn 1999, bahwa setiap orang berhak memilih dan memiliki keyakinan politik.

dijelaskan pula dalam pasal 43 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui Pemunguta Suara yang berlangsung Umum,bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku.


Atas dasar ketentuan dari kedua pasal tersebut di atas jelas menunjukan adanya Jaminan Yuridis yang melekat bagi sdtiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak pilihnya.
Tulisan ini dipersembahkan sebagai manifestasi rintihan nurani warga negara dikalangan akar rumput dengan tujuan agar para penentu kebijakan dpt berpikir secara holistik dan mempertimbangkan setiap kebijakan itu dari berbagai dimensi serta bebas dari tendensi dan ego sektoral.

*) Penulis Adalah Ketua MPC Partai Bulan Bintang DPC Kota Bima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom