Kelangkaan Gas LPG, Potret Gagalnya Penguasa di Sistem Kapitalisme

jpn

Oleh : Farah Islamyati (Aktivitas Muslimah Kota Bima)

Masalah kelangkaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram  terjadi di berbagai daerah. Hal ini menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, termasuk masyarakat di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hal ini terbukti dari respon langsung dari Pemerintah Kota Bima, dengan digelarnya rapat koordinasi khusus pada selasa 15/7/2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima serta melibatkan pula Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Koperindag serta Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima.

Gas Langka, Kok Bisa?

Melihat kondisi ini, tentu wajar kita akan bertanya, di mana negara dalam menjamin kemaslahatan bagi masyarakat?

Selain itu, upaya apa yang telah dilakukan oleh negara dalam memenuhi kebutuhan mereka?

Jika memang telah ada pengaturan dan upaya serius terkait hal tersebut, pertanyaan berikutnya adalah mengapa permasalahan kelangkaan  LPG bisa terus terus berulang di beberapa wilayah?

Berbagai program telah dilakukan. Salah satunya, kebijakan pelarangan penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer sejak 1 Febuari 2025.

Namun hal ini justru menjadikan masyarakat semakin kesulitan untuk mendapatkan gas bersubsidi.

Mereka dipaksa mengantre panjang di pangkalan-pangkalan resmi dengan harapan mereka mendapatkan gas.

Kita juga tidak bisa menafikkan praktik di lapangan, yang mengakibatkan langkanya gas subsidi dikarenakan penimbunan oleh spekulan, distribusi yang tidak merata, hingga penyalahgunaan oleh usaha besar yang seharusnya menggunakan LPG non subsidi.

Kelangkaan bukanlah suatu kebetulan, akan tetapi ini adalah efek dari diterapkannya sistem kapitalisme, yang tidak memiliki pengaturan kepemilikan sehingga seluruh sumber daya alam bebas untuk dikuasai oleh siapa pun,

maka tak heran akan menciptakan berbagai ketimpangan. Tahun 2025 diawali dengan kondisi masyarakat kecil yang sudah terhimpit dengan berbagai tantangan ekonomi.

Hal ini tercermin dari kenaikan harga kebutuhan pokok, pengurangan subsidi hingga kebijakan energi yang semakin menambah beban hidup masyarakat.

Negeri yang kaya raya ternyata menyimpan ribuan luka. Indonesia yang dikenal dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, terutama sumber daya migas yang belum dieksplorasi.

Terlebih, negeri ini dengan luas wilayah 1,9 juta km persegi dengan jumlah penduduk usia produktif yang tinggi. Mirisnya, negeri kaya ini masih dibebani oleh kelangkaan gas melon.

Tentu ini memunculkan pertanyaan, bagaimana mungkin bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045 di tengah kondisi masyarakat yang kian dipersulit dengan berbagai hal yang dialami imbas dari kemiskinan.

Mirisnya, di balik kemelut yang dirasakan masyarakat, pemerintah selalu mengatakan bahwa masyarakat adalah tuan di negeri ini. Akan tetapi, realita yang terjadi menunjukkan sebaliknya masyarakat harus berjuang susah payah untuk mendapatkan kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Islam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya seluruh aspek kehidupan diatur hanya dengan sudut pandang Islam.

Lantas bagaimana Islam mengatur urusan negara terutama pada pengelolaan sumber daya alam yang sudah ada? 

Perlu diketahui, bahwasannya termasuk suatu kemaksiatan ketika barang atau harta tidak dikelola seperti apa-apa yang sudah Allah SWT tetapkan.

Di dalam Islam, terdapat konsep pengaturan kepemilikan yang akan diadopsi negara, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Tambang minyak bumi yang pasti berskala besar termasuk pada kategori kepemilikan umum yang merujuk pada hadist Rasulullah shollahu’alaihi wa sallam :

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api”. (HR. Abu Dawud).

Oleh karenanya, haram hukumnya mengambil keuntungan dari dunia pertambangan yang termasuk kepemilikan umum untuk kepentingan pribadi, apalagi memprivatisasi SDA untuk dikelola swasta maupun asing.

Adapun mekanisme pengelolaan SDA khususnya migas dalam Islam yakni :

Pertama, seluruh proses operasional pengelolaan SDA termaksud seluruh kegiatan administrasi pekerjaannya ditanggung oleh negara.

Kedua, kepala negara atau khalifah akan mendistribusikan hasilnya kepada seluruh masyarakat.

Negara tidak boleh terikat perjanjian dengan pihak manapun, sehingga masyarakat secara keseluruhan dapat menikmati gas tanpa harus mengantre dan mencari-cari, karena pendistribusiannya langsung oleh negara ke rumah-rumah mereka atau pasar-pasar secara gratis maupun berbayar kepada masyarakat dengan harga yang murah.

Ketiga, negara akan mengatur anggaran pengeluaran yang meliputi pembelanjaan negara maupun gaji bagi para pegawai negara hingga terpenuhinya seluruh kemaslahatan umat seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Hal ini menghindarkan masyarakat dari kemiskinan sistemik.

Negara Islam akan menjamin kebutuhan masyarakat secara individu per individu dengan benar sesuai hukum syara. Karena khalifah adalah raa’in atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun semua mekanisme dan kesejahteraan ini hanya akan terjadi pada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Sistem yang lahir atas dasar keimanan dan ketakwaan yang akan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi. Bukan sistem kufur yang jauh dari aturan Allah subhanahu wa ta’ala, Al -Khaliq yang menciptakan alam semesta dan seluruh isinya.

Maka darinya saja peraturan diambil untuk diterapkan agar pengelolaan SDA berkah dan mampu memunculkan kesejahteraan yang merata pada masyarakat. Wallahu a’lam bi ash-shawab. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom