Bimantika.net,_ Rencana Mentri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo datang panen raya bawang merah di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Bima. Bahkan tidak segan-segan sejumlah Pemuda Desa Risa di beberapa media online menantang keras kedatangan Mentri Pertanian tersebut terkait dengam mewabahnya Covid_19.
Ada kekhawatiran warga setempat bahwa kegiatan itu tentunya tidak akan bisa menghindari kerumunan sehingga pemuda setempat menyatakan sikap keras untuk menolak kedatangan Mentri Pertanian Republik Indonesia di wilayah mereka
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Aliansi Pejuang Integrasi (API) NTB, Iwan, menyebutkan bahwa
Dalam penerapannya, polisi berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP terkait pembubaran kerumunan oleh petugas.
Sebelum surat telegram itu, Idham Azis sebagai pucuk pimpinan kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Mendesak kepada Pemerintah daear untuk melakukan pembatalan kehadiran MENTRI pertanian. yang melanggar aturan PSBB.
Oleh karna itu Kami Sebagai warga negara Indonesia Harus patut kepada aturan yang berlaku yang di selegarakan oleh Negara satu dan kesatuan repoblik Indonesia.
“Saya Harap Mentri Pertanian Jangan Lawan aturan” tegasnya. Sembari menyebutkan agar Mentri Pertanian tidak melabrak aturan terkait COVID-19(BNN_01)

