Bimantika.net -Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2025, tanggal 13 Juni 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025, dengan ini DPRD Kota Bima mengadakan Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
Rapa Banggar DPRD Kota Bima dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, yang juga terdiri dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE,, Haerun Yasin SH, Gina Adriani. Syukri Dahlan, S.Sos., Iwan Qamarruzaman., dan Amir Syarifuddin, S.HI., bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima.
Rapat Banggar yang digelar DPRD Kota Bima tersebut dengan agenda Pembahasan atau Penyusunan Laporan Banggar DPRD Kota Bima terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD) Kota Bima, Tahun Anggaran 2024.
Rapat Banggar berlangsung di Ruangan Banggar DPRD Kota Bima pada hari Kamis, 26 Juni 2025 pada jam 10.00 Wita. (****//Sekwan)

