Oleh : Suriani (Aktivis Dakwah)
Dilansir dari redaksi88.com, 17/5/2025, seorang mahasiswa asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kedapatan menanam ganja secara hidroponik di rumah panggung miliknya di Desa Lido Kecamatan Belo. Pelaku memiliki 48 bungkus stok ganja kering yang siap diedarkan. Narkoba jenis ganja yang di tanam sekitar 21 batang yang dibeli secara online.
Kasus narkoba yang marak beredar di kalangan pelajar maupun kalangan mahasiswa terus bertambah. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (PUSIKNAS) pada Januari 2025, kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menindak 3.936 kasus narkoba di Indonesia. Dari data tersebut, ratusan pelajar dan mahasiswa tercatat sebagai terlapor dalam kasus narkoba pada Januari 2025 (Dpr.id, 16/2/2025).
Kasus narkoba terus terjadi, hampir setiap bulan muncul di laman berita media online. Bahkan NTB menjadi salah satu wilayah dengan kasus narkoba yang cukup tinggi. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTB mencapai 1,73 persen, hampir setara dengan angka nasional. Dengan populasi sekitar 5,6 juta jiwa, 64.623 penduduk NTB diperkirakan perna menggunakan narkoba dengan skala umur 15-64 tahun.(insidelombok.id 21/1/2025).
Kasus narkoba yang mengaitkan ratusan pelajar dan mahasiswa kini sangat memperihatinkan, generasi yang seharusnya menjadi estafet peradaban, telah dirusak dalam didikan sistem kapitalisme sekuler. Impian mewujudkan generasi emas 2045 menjadi ilusi semata.
Jika kita menganalisa, ada beberapa pemicu tindakan tersebut, salah satunya gaya hidup. Generasi muda saat ini, disibukkan dengan seputaran gaya hidup yang berasal dari barat. Gaya hidup hedonisme yang menjadikan materi dan kesenangan duniawi sebagai tujuan hidup. Mulai dari tren fashion, kuliner, konser, wisata dan hiburan.
Tuntutan gaya hidup hedonisme dengan ekonomi yang rendah memaksa generasi muda untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat Islam serta mementingkan manfaat atau keuntungan materi. Seperti kasus mahasiswa menanam ganja sebagai ladang untuk menghasilkan cuan.
Tidak hanya itu, sistem kapitalisme demokrasi memberikan empat ruang kebebasan pada generasi muda yakni, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik dan kebebasan berprilaku. Kebebasan berprilaku tanpa batas ini, menjadi penyebabkan krisis moral pada generasi muda yang menimbulkan berbagai kejahatan seperti, penyalahgunaan narkoba, aborsi, pelecehan seksual, prostitusi online, dan kejahatan lainnya.
Kapitalisme Penyebab Maraknya Kasus Narkoba
Pemerintah selaku pemangku kebijakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus narkoba. Diantaranya, membentuk program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pembentukan Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) berdasarkan Instruks Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
Selain itu, pemerintah sudah membentuk lembaga seperti, Badan Nakotika Nasional (BNN), intelijen dan lembaga lainnya, dengan fungsi mencegah beredarnya narkoba secara luas. Namun pergerakan tersebut belum bisa membendung tersebar luasnya narkoba.
Termasuk memberikan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun tindakkan hukum yang berlaku di negara ini belum mampu menjadi solusi untuk memberatas narkoba, hukuman atau saksi yang diberlakukan untuk pengguna narkoba masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku. Seperti kasus polisi yang positif narkoba hanya dihukum dengan wajib sholat 5 waktu dan apel pagi (tvonenews.com 27/5/2025). Sangat miris, seharusnya sebagai aparat negara sebagai pelindung, akan tetapi menjadi pelaku dan pengguna narkoba.
Maka, upaya menghentikan narkoba harus dilakukan dengan solusi sistemik. Sistem kapitalisme sekuler yang bathil menjadi akar permasalahan yang wajib diganti dengan sistem yang Hak sesuai dengan syariat Islam.
Solusi Islam
Dalam Islam, narkoba hukumnya haram. Berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw yang artinya :
“Telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir)”. (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686).
Haramnya narkoba juga didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi : Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 1/24)
Dengan demikian, penggunaan narkoba telah diharamkan karena kemudaratannya. Lebih dari itu, khamar memabukkan dan mengganggu kewarasan akal. Negara sebagai pelindung, wajib melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba dengan upaya pencegahan dan tidakan yang mampu memberantas habis pelaku narkoba.
Adapun sanksi bagi pengguna narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi. Misalnya dicambuk. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Berbeda dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik tempat pembuatan narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Pada masa khalifah Umar bin Khattab, diterapkannya hukuman cambuk sebanyak 80 kali kepada siapapun yang meminum khamar.Tidak hanya para peminum khamar yang disanksi berat, tempat penjual dan tempat pembuatan khamar telah diberantas habis oleh khalifah Umar bin Khattab.
Diriwayatkan dari Yahya bin Said bin Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Ia berkata : Umar menjumpai minuman keras di rumah seorang lelaki dari Suku Tsaqif. Kemudian Umar bin Khattab menyuruh agar rumah itu dibakar. Lelaki tersebut bernama Rawisyad. Umar bin Khattab berkata kepada orang tersebut, Perbuatanmu adalah perbuatan fasik.
Menurut Ibnul Jauzi, alasan khalifah Umar membakar rumah Rawisyad karena dia sebagai pembuat minuman keras. Menurut Ibnu al-Qayyim, Khalifah Umar membakar warung yang menjual minuman keras dan seisinya.
Demikianlah mengapa Islam yang sempurna ini harus dijadikan sebagai standar suatu hukum negara. Hanya sistem Islam yang mampu memberantas narkoba dan solusi segala problematika umat saat ini.
Wallahualam bisshawab.

