Bimantika.net -Uswatun Hasanah alias Badai NTB menanggapi statusnya pasca di Tetapkan sebagai Tersangka.
Badai secara lengkap mengirimkan press releasenya pada Media Online Bimantika Rabu malam (9/4/2025).
Menurutnya Sudah sepatutnya proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya,
“Saya melanggar sesuai ketentuan UU berlaku saya memukul orang artinya harus bertanggung jawab dan saya tidak menyesali sama sekali karena telah memukul orang yang saya didik dan besarkan dengan kasih sayang serta materi” ujarnya.
Hukum kita memberikan kebebasan saya untuk melaporkan balik, tapi saya ini manusia yang terdidik dan punya etika perjuangan. Marhaen adalah orang biasa, seorang anak perempuan yang tumbuh besar tanpa kasih sayang penuh.
“Tidak manusiawi kalau saya laporkan dia balik” ujar Badai.
Biarkan Marhaen mengenang masa tujuh tahun bersama saya sampai mati.
Badai menyadari bahwa dirinya pejuang kemanusiaan, tidak etis kalau dirinya melaporkan manusia yang belum matang emosional dan karakter nya.
“Dan yang terpenting: saya merindukan penjara, karena dari penjara saya bisa menulis lebih banyak dan membongkar lebih banyak lagi kejahatan Narkoba di lapas” ungkap Badai.
Karena menurutnya Peredaran narkoba paling tinggi dari lapas, Artinya akan banyak pejabat kepolisian dan pejabat lapas yang bisa ia bongkar keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Bima.
“Saya sudah matang hibahkan diri saya untuk berkorban dengan sehormat-hormatnya, sebaik-baiknya untuk membantu negara lebih-lebih Kepolisian yang tidak sadar bahwa masalah narkoba dimulai dari saku celana mereka sendiri” urainya.
Ia mengaku sedang mendidik para bandar, para polisi nakal untuk taat terhadap hukum negara. Tidak melawan laporan Marhaen adalah salah satu cara dirijya membantu negara dan mendidik penjahat menyerahkan diri jika telah berkhianat terhadap negara.
Sejarah mencatat, Soekarno menulis ide kemerdekaan pada saat di penjara, Adolf Hitler menulis di penjara, Nelson Mandela menulis Buku Long Walk to Freedom di penjara, Pramudya Ananta Toer menulis Tetralogi nya saat dipenjara, maka Badai NTB membantu negara melawan Narkoba dari penjara.
Badai NTB menyadari bahwa penetapan tersangka dirinya murni pelanggaran dirinya sendiri sebagai warga negara yang melakukan kekerasan terhadap manusia lain. Bukan karena kehebatan oknum-oknum polisi pembeking narkoba, bandar-bandar atau para Nteli Koba. Proses hukumnya sudah patut dan mestinya begitu.
Harapan Badai NTB aduan masyarakat terhadap kasus serupa di meja reskrim di semua wilayah hukum Polda NTB juga harus sama atensi dan asistensi oleh APH sehingga tidak ada lagi cerita masyarakat mengadu ke Damkar, PolPP bahkan Badai NTB ketika mencari keadilan untuk masalah hukumnya. (“””)

