Diduga Bandar Narkoba, “Sepasang Kekasih” Ditangkap Polisi di Dompu

jpn

Bimantika.net -Timsus Satresnarkoba Polres Dompu menyergap seorang pria dan wanita muda asal Desa Mbuju Kecamatan Kilo yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah warga di dusun Matompo Desa Mbuju pada hari minggu sore (19/1/25) sekitar Pukul 05.00 wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos menyampaikan bahwa kemarin sore sekitar pukul 05.00 Wita timsus yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu menangkap terduga pelaku masing-masing inisial AR warga Dusun Kambu Desa Mbuju dan Inisial A Perempuan warga Dusun Oi Saro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, yang disaksikan oleh dua orang warga setempat inisial L dan R.

Kasat Narkoba membeberkan bahwa Pada saat di lakukan penggeledahan badan di rumah terduga AR timsus menemukan beberapa barang bukti antara lain.1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Lanjutnya, Selain itu di temukan juga beberapa barang bukti lain yakni.1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah skop skop yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah bong (alat hisap),1 (Satu) unit HP merk realme dan 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger yang didalamnya terdapat uang sejumlah 9.172.00 (Sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) maupun 1 (satu) buah korek api gas.

“Total barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8.59 gram dan atau berat Netto 4.91 gram Shabu,” demikian ujar Kasat Narkoba.

Ia menyampaikan kronologis penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Matompo Desa Mbuju Kecamatan Kilo, ada seorang warga yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.

Merespon informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Timsus Renarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA SUMAHARTO melakukan penyelidikan dan pengungkapan di lokasi yang sudah di kantongi petugas dan memastikan rumah yang menjadi target penggeledahan sudah tepat.

“Kemudian Timsus berangkat dari Dompu menuju Kecamatan Kilo guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terangnya.

Sekitar pukul 05.00 wita, Tim tiba dirumah tarsangka dan langsung memanggil target/terduga agar membuka pintu sambil berpura-pura menanyakan barang untuk dibeli.

Tidak lama berselang, terduga akhirnya membuka pintu rumah dan tim pun langsung menyergapnya.

“Terduga sempat berontak dan berteriak agar didengar oleh warga sekitar, namun terduga yang berinisial AS akhirnya berhasil di sergap oleh Tim Tampa ada perlawanan sedikitpun,” jelas Sofyan.

Di dalam rumah tersangka AR tersebut ia ditemani oleh seorang perempuan dengan inisial A yang diakui sebagai pacarnya dan saat itu juga keduanya di diamankan oleh timsus.

Sebelum di lakukan penggeledahan,Timsus meminta kepada AR agar kooperatif dan menunjukkan langsung kepada Tim apabila memang memiliki dan menguasai Narkotika.

“Terduga pun langsung menunjukkan sendiri narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya dalam kamar tidurnya,” ujar Sofyan.

Selanjutnya dengan didampingi oleh saksi umum, dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.

Selanjutnya timsus Satnarkoba Polres Dompu membawa kedua orang terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (***/Bbs/RPolresDompu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *