Bimantika.net,_
Salah seorang Warga Kota Bima, M. Ardiansyah pada Bimantika.net selasa (21/4/2020) memberikan usulan yang bagus untuk dipertimbangkan oleh Tim Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.
Dirinya memberikan Usul dan Saran untuk Ketua Gugus Tugas Kota Bima dan Kabupaten Bima
sehubungan dengan penyebaran Virus Corona di Indonesia dari hari kehari menunjukan peningkatan yang sangat signifikan baik ODP, PDP dan yg terinfeksi dan Terpapar virus corona dimana dalam beberapa minggu kedepan sudah dipastikan akan mengubah statistik pada daerah daerah zona hijau akan berubah menjadi daerah zona merah.
Untuk menekan pandemi virus corona masuk ke Kota dan Kab Bima, Ardian pun memberi saran berupa langkah langkah selanjutnya perlu diantisipasi oleh Ketua gugus tugas beserta jajarannya yaitu ; Semua penumpang yg datang dari daerah zona merah baik melalui transportasi laut atau Udara wajib dikarantina selama 14 hari di tempat yg telah di tentukan tanpa pengecualian.
Selama dikarantina semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan rapid test dan sweb dan apabila hasil pemeriksaan sweb negatif baru mareka diperbolehkan pulang kerumah.masing masing. Semua biaya dan akomodasi selama masa karantina dibiayai oleh Pemkot Bima dan pemkab Bima
“Kebijakan ini perlu diterapkan di Kota Bima Kabupaten Bima dengan tujuan untuk mengurungi niat orang dari luar Kota dan Kabupaten Bima untuk datang karena mereka takut dengan aturan yg berlaku di Kota Bima dan Kabupaten Bima” Demikian Ungkap Ardian. (BNN_01)

