MK Terima Gugatan Paslon AMANAH, Pilkada Kota Bima Dinilai Bermasalah

jpn

Bimantika.net -Pilkada Kota Bima Bermasalah? Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor 2 Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH) Ajukan Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

MK Republik Indonesia menerima proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024.

Setidaknya ada 58 gugatan yang sudah didaftarkan ke MK sejauh ini.
Dilihat dari situs MK, Jumat (5/12/2024), gugatan hasil Pilkada itu terdiri dari gugatan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Dan belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan.

KPU di berbagai daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Rekapitulasi harus tuntas paling lambat 16 Desember 2024

Berikut 59 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) pukul 10.00 WIB antara lain :

  1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya
    Pemohon: Nuryakin dan Doni
  2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabuapten Pasaman
    Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal
  3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang
    Pemohon: Ruli Margianto dan Anggi Aribowo
  4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah
    Pemohon: La Andi dan Abidin
  5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Muhamad Arifin
  6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Udiansyah dan Abd. Karim
  7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly
  8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Lhokseumawe
    Pemohon: Ismail
  9. Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah
  10. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)
    Pemohon: Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita
  11. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangandaran
    Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
  12. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
    Pemohon: Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
  13. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bireuen
    Pemohon: Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin
  14. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang
    Pemohon: Nasrul dan Eri
  15. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Parepare
    Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam
  16. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
    Pemohon: Maimul Mahdi dan Nurzahri
  17. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pasaman
    Pemohon: Sabar As dan Sukardi
  18. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
    Pemohon: Fazlun Hasan dan Meutia Apriani
  19. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai
    Pemohon: Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana
  20. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran
    Pemohon: Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali
  21. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
    Pemohon: Adam dan Sutoyo
  22. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Klaten
    Pemohon: W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan
  23. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tomohon
    Pemohon: Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
  24. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Empat Lawang
    Pemohon: Budi Antoni Aljufri
  25. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bau Bau
    Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin
  26. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Manado
    Pemohon: Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
  27. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuasin
    Pemohon: Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam
  28. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara
    Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya
  29. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kampar
    Pemohon: Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra
  30. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Magetan
    Pemohon: Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa
  31. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal
    Pemohon: Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst
  32. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hilir
    Pemohon: Afrizal Sintong dan Setiawan
  33. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu Selatan
    Pemohon: Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
  34. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu
    Pemohon: Kelmi Amri dan Asparaini
  35. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara
    Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
  36. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
    Pemohon: Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah
  37. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mesuji
    Pemohon: Suprapto dan Fuad Amrulloh
  38. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato
    Pemohon: Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief.
  39. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesisir Barat
    Pemohon: Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
  40. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Gorontalo
    Pemohon: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku
  41. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bima
    Pemohon: Mohammad Rum dan Mutmainnah
  42. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ponorogo
    Pemohon: Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru
  43. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Ternate
    Pemohon: Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu
  44. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
    Pemohon: Daliyus K dan Heri Miheldi
  45. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur
    Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid
  46. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
    Pemohon: Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
  47. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang
    Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa
  48. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tulang Bawang
    Pemohon: Hendriwansyah dan Danial Anwar
  49. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Konawe Utara
    Pemohon: Sudiro dan Raup
  50. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
    Pemohon: Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila
  51. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sawahlunto
    Pemohon: Deri Asta dan Desni Seswinari
  52. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
    Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
  53. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba
    Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto
  54. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buol
    Pemohon: Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj Manto
  55. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
    Pemohon: Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
  56. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
    Pemohon: Ridwan Yasin dan Muksin Badar
  57. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Melawi
    Pemohon: Kluisen dan Iif Usfayadi
  58. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
    Pemohon: Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman
  59. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Labuhanbatu
    Pemohon: Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar.
    Atas Hasil Pilkada Serentak Kota Bima tersebut Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH) akan perkarakan sesuai tata aturan dan mekanisme dalam UU Pemilu dan Pilkada.
    “Intinya Kita akan Perkarakan hasil Pilkada Kota Bima hingga di Mahkamah Konstitusi” Ujar Nimran Abdurrahman, SH, MH. Pada media Jumat, (29/11/2024).
    Nimran yang berkapasitas Sebagai Pengurus Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar dan selaku Dewan Pakar Pasangan Calon (Paslon) (AMANAH) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada Kota Bima.
    Ia menyebutkan bahwa Paslon AMANAH mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada Kota Bima.
    Hal lainnya Menurut Nimran Setidaknya 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 41 Kelurahan dan 218 TPS terjadi problem yang merugikan Paslon AMANAH.
    “50 TPS itu coblos tidak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi tercoblos, dan ini fatal akibatnya” ujarnya.
    Ia menyebutkan hal inilah salah satu dari sekian barang bukti (BB) yang jadi materi Paslon AMANAH dalam mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya” ujar Nimran.
    Disamping hal tersebut kami juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman dan oleh karena itu KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
    Ia mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi Kepemiluan.
    “Sikap kita jelas akan mengajukan gugatan di MK untuk melakukan PSU di 50 TPS yang bermasalah tersebut” ujarnya dengan Tegas. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *