Kota Bima -Ketua Tim Koalisi Pemenangan AMANAH Kota Bima menegaskan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Bima Periode 2024-2029.
”Kami akan berjuang sampai ada keputusan hukum yang mengikat. Jalur pidana iya, jalur perdata iya. Semua kami tempuh,” kata Tiswan Suryaningrat SH selaku Ketua Tim Koalisi Pemenangan AMANAH Kota Bima, dalam jumpa pers-nya, Senin (1/12/2024).
Tiswan mengakui telah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kota Bima dengan melampirkan sejumlah bukti. Seiring dengan proses hukum berjalan, lanjutnya, pihaknya (AMANAH) akan mengikuti seluruh tahapan pasca pemilihan, diantaranya rekapitulasi baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kota.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya pilkada yang telah dilaksanakan. Namun KPU Kota Bima selalu penyelenggara Pilkada, juga harus menghargai upaya Paslon nomor urut 2 AMANAH melalui tim hukumnya, yang sedang melakukan upaya hukum.
Artinya, sepanjang proses hukum ini belum tuntas hingga adanya putusan yang bersifat inkracht, tidak diperkenankan adanya penetapan dan pelantikan pasangan calon Walikota dan Wakil WaliKota Bima terpilih.
“Kami hargai tahapan yang dilakukan KPUD Kota Bima tetapi sebaiknya juga menghargai upaya hukum yang sedang kami lakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota Bima, Ir. H. Muhammad Rum, MT dan Hj. Muthmainnah, SH. (AMANAH) resmi melaporkan dugaan kecurangan di pilkada Kota Bima 2024, Senin (1/12/2024).
Dugaan kecurangan itu berkenaan dengan pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Dan anehnya ada Pemilih yang mirip nama salah satu Paslon yang mencoblos lebih dari satu kali di salah satu TPS Kelurahan Santi dan TPS Kelurahan Sadia.
Kecurangan ini menurutnya, terjadi lebih dari 100 TPS di Kota Bima. Dimana TPS yang diduga bermasalah tersebut dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil WaliKota 2024-2029 dengan nomor urut 1 atas nama H. Arahman-Ferry Sofian.
Dengan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu ungkap Tiswan, sangat merugikan Paslon lain, serta sangat menciderai proses demokrasi.
Tiswan yakini dengan terstruktur, sistematis, massifnya dugaan pelanggaran ini akan menguatkan adanya pelanggaran Pilkada yang dapat menyebabkan dampak diskualifikasi dari kontestasi dan dinyatakan batal demi hukum.(***)

