Hanan : Tidak Ada Fakta Hukum dan Bukti Materil Mantan Walikota Bima Terlibat Atur Proyek

jpn

Bimantika.net -Kuasa Hukum Mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE , Abdul Hanan dalam keterangan persnya menyebutkan dari awal hingga saat ini belum ada fakta persidangan maupun bukti materil yang membuktikan kliennya yakni mantan Walikota Bima HM Lutfi terlibat dalam sejumlah proyek sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Belum ada fakta persidangan maupun bukti materil yang membuktikan kliennya yakni mantan Walikota Bima HM Lutfi terlibat dalam sejumlah proyek sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK” ujar Hanan pada sejumlah awak media.

Keterangan Abdul Hanan ini terungkap saat diwawancara media usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh HM Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3/2024).

Menurut Hanan bahwa seluruh yang ada dalam dakwaan JPU KPK dan fakta persidangan hanya pikiran dan tuduhan saja yang mengaitkan orang lain dengan Walikota Bima.

“Tidak ada fakta dan bukti materil klien kami (HM Lutfi) terlibat langsung dalam proyek di Kota Bima,” tegas Hanan.

Sejak sidang pertama hingga saat ini, tambah Abdul Hanan, tidak ada bukti bahwa kliennya memerintahkan kontraktor untuk mengambil paket pekerjaan.

Hanan juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek-proyek yang ada di Kota Bima selama menjabat. Hal ini juga dikuatkan oleh fakta persidangan.

“Coba tunjukan bukti secara materil atau dokumen jika klien kami memerintahkan atau mengarahkan untuk mendapatkan sebuah proyek. Klien kami juga tidak terbukti menerima uang terkait proyek,” tegas Abdul Hanan.

Lanjut Abdul Hanan, ketika fakta hukum tidak terbukti, kenapa klien kami harus dihukum? Karena fakta hukumnya tidak terbukti mengarah pada kliennya, Abdul Hanan mengatakan kliennya sebenarnya harus dibebaskan.

Bahkan dugaan adanya list proyek atau perusahaan yang akan memenangkan sejumlah proyek di Kota Bima yang ditandai tangan atau ditulis tangan oleh HM Lutfi (terdakwa) sampai hari ini pun belum bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Kalau dalam fakta hukum tidak mengarah ke klien kami (HM Lutfi), kenapa harus dihukum,” kata Abdul Hanan.

Abdul Hanan mengatakan, pada Jumat pekan depan akan menghadirkan saksi untuk meringankan HM Lutfi (Terdakwa), termasuk juga saksi dari ahli.

“Jumlah saksi yang kami akan siapkan 30 orang dan mulai Jumat pekan depan mereka akan hadir secara bertahap di persidangan,” kata Abdul Hanan.

Kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima HM Lutfi hingga saat ini terus berjalan, saksi yang dihadirkan JPU sejak dimulainya sidang sekitar 92 orang. Sementara 30 saksi yang meringankan terdakwa akan hadir mulai pekan depan. (***/Siarpos/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *