Bimantika.net -Pria inisial ZM (44) Kabupaten Deli Serdang, ditangkap anggota Polres Bima Kota, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 19.00 wita.
Penangkapan Pria Asal Deli Serdang tersebut terkait dengan penguasaan Narkoba jenis Shabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Paruga menerima laporan dari masyarakat,.
Masyarakat setempat melaporkan ada seseorang yang gerak geriknya mencurigai.
Tidak menunggu lama Bhabinkamtibmas langsung ke tempat pria tersebut dan melakukan interogasi.
Melihat mimik muka ZM semakin gugup, Bhabinkamtibmas membawa ZM ke Polsek Rasanae Barat.
Di Polsek RasanaE Barat MZ semakin gugup dan merasakan ketakutan, sehingga ia mengaku menyimpan 3 poket sabu dalam anusnya.
Setelah diperiksa, ternyata benar 2 poket sabu berhasil dikeluarkan dalam anus ZM.
Karena satu poket tidak bisa dikeluarkan, ZM dibawa ke Puskesmas untuk mengeluarkan sisa sabu tersebut.
Namun pihak puskesmas tidak berhasil mengeluarkannya. Sehingga anggota menyerahkan ZM ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sabu tersebut rencananya mau diedarkan di wilayah Kota Bima,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).
Untuk mengeluarkan sisa sabu tersebut kata Jufrin, ZM di bawa ke RSUD Bima untuk dirongseng, ternyata benar masih ada sisa satu poket sabu dan berhasil dikeluarkan.
Kini ZM sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Ia juga akan dilakukan tes urine. (****)

