Bimantika.net -Selasa pagi (25/7) LSM LKPM dan LATSKAR mengkoordinir aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, dan keluarga Korban Kasus Pembunuhan Almarhum Zakatiah.
Kedua Poros LSM ini mendesak Aparat penegak hukum (APH) agar para pelaku pembunuh korban di hukum mati atau minimal hukuman seumur hidup.
Aksi puluhan keluarga korban tersebut dikawal oleh anggota Polres Bima Kota, aksi damai itupun disambut baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima.
Jenlap Aksi Imam dalam orasinya menyampaikan, pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bima harus tegas dalam memproses para terdakwa sesuai pasal yang ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.
Imam menilai kasus pembunuhan anggota Pol PP dari Pemerintah Kabupaten Bima itu sangat sadis dan tidak manusiawi, untuk itu para penegak hukum tidak boleh main-main dalam kasus itu, harus diberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku.
“Kami meminta agar para pelaku dihukum mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup,” Tegasnya
Ketua LKPM NTB Amiruddin, S. Sos mendesak agar Hakim Pengadilan Negeri Bima bertindak tegas terhadap kasus yang menghilangkan nyawa korban tersebut.
Menurutnya Hakin harus tegas memberikan sanksi hukum kepada para pelaku pembunuhan yang sadis.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan lakukan aksi terus menerus jika para pelaku tidak diberikan hukuman sesuai tuntutan kami,” Ungkapnya
Adi Thovan juga meminta agar APH tetap menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam memutuskan semua proses hukum yang terjadi,
Menurutnya Kasus pembunuhan yang sadis itu harus menjadi atensi APH untuk menegakkan Keadilan yang seadil-adilnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi mengaku akan serius menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum, ia juga meminta agar para keluarga korban bisa sama-sama serius mengawal kasus itu di tingkat Pengadilan.
“Saya minta pada keluarga pak Zakariah dan LSM untuk sama-sama kawal kasus ini,” Ajaknya.(***).

