Anwar Usman Putra Asli Bima NTB Terpilih Kembali Jadi Ketua MK RI

jpn

Bimantika.net Prof. DR H.Anwar Usman, SH, MH secara resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2023-2028.

Terpilihnya Anwar Usman Putra Asli Bima NTB tersebut melalui pemungutan suara putaran ketiga.

Proses pemilihan dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3).

Pemungutan suara harus diulang kembali lantaran Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara dalam proses sebelumnya.

Anwar Usman kembali menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting putaran ketiga ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.

Dalam putaran ketiga ini, Anwar Usman mendapat 5 suara, sementara Arief Hidayat memperoleh 4 suara.

Pada pemungutan suara pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat 4 suara. Sementara ada satu suara yang tak sah.

Sedangkan Saldi Isra telah resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MK.

Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Melansir keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama dua jam.

Setelah terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3).

Anwar Usman memiliki harta kekayaan senilai Rp 31,5 miliar. Ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Anwar pada 7 Maret 2022.

Menurut situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Anwar terdiri dari sejumlah unsur. Di antaranya, tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 5,1 miliar.

Beberapa bidang tanah dan bangunan itu tersebar di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB); Bekasi, Jawa Barat; Tangerang Selatan, Banten; hingga Lumajang, Jawa Timur.

Anwar juga memiliki lima alat transportasi dengan nilai total Rp 301 juta. Rinciannya, mobil Toyota Minibus tahun 2002 senilai Rp 80 juta, lalu motor Honda tahun 2005 seharga Rp 3 juta.

Kemudian, mobil Toyota Minibus tahun 2008 senilai Rp 105 juta, mobil Toyota Kijang Minibus tahun 1997 seharga Rp 18 juta, dan mobil Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2002 senilai Rp 95 juta.

Selain itu, Anwar mempunyai surat berhagra senilai Rp 123 juta, lalu kas dan setara kas Rp 25,9 miliar.

Dengan rincian tersebut, harta kekayaan yang dimiliki Anwar sebesar Rp 31.517.015.032 atau Rp 31,5 miliar.

Kekayaan Anwar itu tercatat naik sekitar Rp 5 miliar dibanding LHKPN yang dilaporkan akhir tahun 2020 yakni sebesar Rp 26,4 miliar.

Kekayaan Anwar pada tahun 2020 naik drastis sekitar Rp 25 miliar dibanding LHKPN yang dia laporkan akhir tahun 2019, yaitu sebesar Rp 5 miliar.

Karier Anwar di bidang hukum dimulai pada tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ).

Pada tahun tersebut, Anwar mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim. Beruntung, dia lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan negeri Bogor pada tahun 1985.

“Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di mana pun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah,” kata Anwar dilansir dari laman resmi MK.

Karier Anwar di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Sepanjang berkiprah MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, 2011 lalu.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK. (***//bbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *