Bimantika.net _Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K memiliki komitmen kuat memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima Kota yang sebagian wilayahnya ada di Desa dan Kecamatan Kabupaten Bima.
Tim Cobra Bravo Sat Narkoba bentukan Polres Bima Kota kembali berhasil menghentikan jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB.
Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Taufanrahman dan anggotanya, berhasil menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 7 pocket.
Hal itu dijelaskan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Pengungkapan dan penangkapan pemilik sabu berinisial BS (21) warga Kecamatan Raba Kota Bima ini, tentu kata Kasat Narkoba, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat dan hasil penyelidikan terlebih dahulu oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
“Saat anggota kami gelar geledah badan dan sejumlah lokasi di TKP (tempat kejadian perkara, red) disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat” ujar AKP Tamrin.
Dan saat penggeledahan didapatkan 7 pocket sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa selain barang bukti 7 pocket Narkoba jenis Shabu, juga didapatkan barang bukti sebungkus rokok dan uang tunai sejumlah Rp 112 ribu.
Setelah dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti, Tim Cobra Bravo langsung menggelandang teduga di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (***)

