
Bimantika.net _Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengungkap dan menangkap MHR (38 tahun) yang diduga kuat mengedar dan penyalahgunaan Narkoba.
Penangkapan berlangsung Minggu (8/1/2023) pukul 21:00 Wita di Desa Ntori Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos membenarkan adanya pengungkapan pengedar Narkoba Tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat penangkapan, di tangan terduga pelaku tim mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Kasat Narkoba merincikan BB dimaksud adalah 2 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu, 2 bungkus klip kosong , 1 buah Dompet warna hitam, 1 buah kotak korek api kayu, 2 buah HP, 1 buah motor Beat dengan nopol EA 3904 SQ, 1 KTP, 1 buah sepatu, Uang sejumlah Rp. 250.000 rupiah.
“Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,30 Gram dan berat netton1, 84 gram,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Narkoba bahwa menangkap terduga pelaku berkat informasi masyarakat.
Informasi itu menurutnya di jalan lintas sape kecamatan wawo ada salah seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Terduga pelaku membawa barang tersebut menggunakan Sepeda Motor Beat Warna Hitam Nopol EA 3904 SQ” ujar Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP Tamrin S.Sos melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mendapatkan semua informasi di nyatakan A1, tim di pimpin oleh Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba Aipda Anasrullah, S.H melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kotak korek api yang disimpan didalam sepatu sebelah kanannya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (***)
