Bimantika.net
Oknum Pegawai Honorer Daerah yang bertugas di UPTD Dikpora Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, KH mangkir alis tidak hadir menghadap Penyidik polres Bima Kota. Kini, Penyidik Polres Bima Kota Kembali layangkan surat panggilan kedua untuk saudari KH agar menghadap Pihak polres Bima Kota guna dimintai keterangannya terkait dengan urusan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Yuliati, S. Pd beberapa waktu yang lalu.
Hasil pantauan Bimantika.net bahwa pada surat panggilan pertama yang semestinya KH harus berhadapan dengan penyidik pada hari Sabtu (8/12/2019) namun KH sampai dengan sore hari sama sekali tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi Dugaan terhadap dirinya.
Pada Bimantika.net pelapor, Yuliati menyebutkan bahwa seharusnya warga negara yang taat hukum harusnya tidak mangkir kalau ada panggilan dari para penegak hukum sehingga masalah nya bisa terselesaikan. “Semakin mangkir semakin di panggil oleh hukum, saran saya segera saja hadapi proses hukumnya” demikian ungkap Yuli.
Yuli pun bercerita dugaan penipuan yang dilakukan oleh KH adalah kerja sama dalam hal jual beli beras. Selama ini lancar lancar saja, namun setelah di drop beras yang terakhir KH di duga kuat tidak menyetorkan harga beras yang lebih kurangnya enam puluhan juta rupiah. “Yang terakhir KH sama sekali tidak menyetorkan ke saya seharga beras enam puluh enam juta, atas perbuatannya tersebut sehingga saya melaporkannya di kepolisian guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”jelas Yuli.
Sementara KH yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan saat Bimantika.net menelponnya sama sekali tidak memberikan jawaban apapun, justru merasa tidak nyaman kalau wartawan menelponnya. (BNN-01)
