
Bimantika.net _Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2023, Polres Bima Kota gencar menjaga dan mengamankan situasi dan kondisi wilayah hukumnya.
Jajaran Polres Bima Kota di bawah kendali Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K memastikan Wilayah Hukum Polres Bima Kota Aman dan Kondusif dari segala ancaman kriminalitas termasuk memberantas peredaran minuman keras (miras).
Rabu (7/12) sedikitnya 520 botol miras jenis Arak Bali, berhasil digagalkan jual edarnya oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Kamis pagi 8 Desember 2022 membenarkan adanya pengamanan ratusan botol miras tersebut.
Razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut, terungkap saat satu unit truk yang diduga mengangkut miras.
Truck pengangkut miras itu, diketahui awalnya berdasar informasi masyarakat, bahwa akan ada masuk miras di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB.
Berdasar itulah kata Kasi Humas, Tim Cobra Alpha langsung menahan truk yang berisikan miras jenis arak Bali yang diketahui milik IA (38) warga Woha Kabupaten Bima.
Truk yang bermuatan puluhan dus miras jenis arak Bali tersebut sambung Kasi Humas, ditahan di sekitar jalan jalur dua wilayah Dara Kota Bima.
“Barang bukti miras langsung diangkut menuju Mako Polres Bima Kota, sebagai barang sitaan untuk dimusnahkan,”kata Kasi Humas.
Tentu razia dan penyitaan barang memabukan itu, sambungnya menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan giat Razia Miras yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif. (**/HPB)
