Penertiban PKL Lapangan Pahlawan Kota Bima Berjalan Lancar

Bimantika.net _Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Lapangan Pahlawan Kota Bima Jum’at, 2 Desember 2022 berjalan lancar.

Empat bulan sebelum eksekusi hari ini, Pemkot Bima sudah memberikan peringatan kepada seluruh PKL di lokasi itu untuk membongkar lapak mereka.

Sebelum dilakukan eksekusi lapangan oleh Satuan Pol PP Kota Bima, Pemerintah Kota Bima melalui Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), bertempat diruang rapat Sekda.

Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut dihadiri oleh kepala perangkat daerah, Sekcam Raba, Danramil Rasanae, Kapolsek Raba Polres Bima Kota, dan Direktur Utama RSUD Bima.

Salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Bima adanya pedagang kaki lima. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin banyaknya para pedagang kaki lima.

Sehingga berdampak negatif dengan adanya pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan tempat yang seharusnya yakni berjualan di trotoar, maupun bahu jalan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

Sekda Mukhtar Landa mengatakan, pihaknya secara tegas menyikapi adanya pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.

“Lakukan sosialisasi dengan melakukan pendekatan secara kemanusiaan dimulai sejak empat bulan lalu, hari ini untuk membongkar secara mandiri lapak-lapak pedagang yang dibuat secara permanen, jika masih terlihat sampai besok, tertibkan,” tegasnya.

Mukhtar Landa menambahkan, ia juga meminta bantuan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk sama-sama mengawal penertiban pedagang yang berjualan pada tempat yang tidak seharusnya.

Menurutnya bahwa Kegiatan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima bertujuan antara lain;

Pertama, mewujudkan adanya tertib lingkungan yang serasi yang meliputi penertiban umum dan kebersihan lingkungan.

Kedua, terwujudnya lokasi tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perencanaan kota.

Ketiga, berfungsinya sarana kelengkapan kota yang sesuai dengan fungsinya.

Keempat, tumbuhnya wirausaha yang tangguh, mandiri dan kuat.

Kelima, terpenuhinya kebutuhan pembeli atau masyarakat sesuai dengan pertumbuhan kota dan gaya hidup masyarakat perkotaan. (***/Midun//kominfostik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link