Bimantika.net _Jajaran Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K sangat serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Jajaran Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Bravo dibawah kendali Aipda Awaludin Syah Putra (Katim) dan Tim Cobra Alpha dibawah kendali Aipda Anasrullah, SH hampir setiap hari mengungkap kasus Narkoba jenis sabu.
Nampaknya ruang gerak para pelaku Narkoba di Kota Bima dipersempit hingga mereka tidak bisa lagi mengedar barang haram yang merusak masa depan generasi anak bangsa tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K pada hari Sabtu 5 November 2022 menyebutkan bahwa peredaran Narkoba di Kota Bima terus dilakukan upaya pemberantasan.
“Jajaran Polres Bima Kot terus melakukan pemberantasan mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna Narkoba” ungkap Kapolres.
Salah seorang yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba jenis sabu asal Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima berinisial HMK (28) di tangkap (3/11) setelah sekian lama menjadi incaran jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kota.
HMK ditangkap oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aipda Anasrullah, SH.
Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 2,02 gram (berat bersih).
Usai ditangkap, HMK bersama BB Narkoba tersebut langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan kini HMK sedang diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota” ujar Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, S. Sos secara teknis menyebutkan sesaat sebelum ditangkap HMK diduga sempat membuang barang haram tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Walau yang bersangkutan membuang barang bukt, Tim Cobra Alpha tak terkecoh. Dan pada akhirnya BB tersebut diambil kembali oleh HMK hingga diamankan oleh Tim Cobra Alpha.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, HMK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Saat digeledah badan dan seluruh ruang TKP, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan sabu seberat 2,02 gram” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba ungkapkan juga barang bukti lainnya adalah 3 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu, 2 bungkus besar plastik klip kosong, kotak rokok, 2 buah bong, dompet warna coklat, 5 buah sendok pipet bening, 1 buah sumbu, tabung kaca, korek api gas, 4 buah handphone, timbangan digital, KTP, kantung berwarna biru dan uang sejumlah Rp350 ribu.
Tamrin kembali menerangkan, upaya penggeledahan terhadap terduga bandar sabu tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat (saksi umum) dan sejumlah Anggota Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“upaya kamu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)” ujar Kasat Narkoba.
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi aktual yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Atas informasi tersebut, Tim Cobra Alpa langsung berkoordinasi dengan saya dan saya perintahkan Tim Cobra Alpha untuk segera terjun ke TKP hingga berhasil meringkus terduga bandar Narkoba tersebut,” demikian kata Kasat Narkoba. (***)

