Bimantika.net _partner kerja PT. Pos dan Giro yakni PT. Poslogistik selaku penyedia jasa Transportasi menjadi sorotan salah seorang driver yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak 2 Oktober 2022.
Salah seorang yang di PHK itu adalah HS warga Kelurahan Nae Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.
Pada Media Online Bimantika, HS mengaku pasca di PHK oleh PT Poslogistik dirinya mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah saya urus BPJS Ketenaga kerjaan ada syarat yang saya harus penuhi yakni surat dari PT Poslogistik yang memberhentikan saya sejak 2 Oktober 2022, nah surat inilah yang dipersulit oleh mereka sehingga tertunda urusan saya mengurus BPJS Ketenagakerjaan” Ujar HS.
HS pun ungkapkan bahwa dirinya hanya menuntut selembar kertas surat keterangan dari Pihak PT. Poslogistik.
“Karena setiap bulan gaji saya hampir lima tahun kerja selalu dipotong dalam BPJS Ketenagakerjaan, makanya saya minta PT. Poslogistik untuk memberikan rekomendasi itu” ujarnya.
Sementara itu, Wayan Agis selaku Koordinator Monitoring data perbulan se Bali dan Nusa Tenggara, pada media online Bimantika Kamis petang 3 November 2022 menjelaskan bahwa dirinya memahami suasana batin para driver yang sudah diberhentikan.
Wayan secara data riil mengungkapkan bahwa sesungguhnya ada terjadi miss komunikasi antata driver dengan pihaknya pasca adanya pemutusan kerja.
Secara teknis Wayan ungkapkan bahwa pihaknya sudah komunikasikan persoalan permintaan salah seorang driver pada PT. BMS selaku Vendor PT. Poslogistik.
“Kami sudah Bicara dengan PT BMS selaku Pihak vendor, karena driver-driver di kontrak pas semasa waktu kerja dari pihak perusahan BMS” ungkap Wayan.
Wayan berkomentar bahwa Saat ini Masih di proses oleh pihak BMS, dan bahkan BMS menurut Wayan sudah konfirmasi langsung pihak BMS dengan Driver HS.
Wayan membeberkan juga bahwa Driver yang putus kerja sejak 2 Oktober 2022 lalu masih menyisakan sedikit problem yang terkait dengan urusan kelebihan transfer uang oleh Pihak PT. Logistik ke Driver.
Ia mencontohkan selama dalam satu bulan sebelum naik tiket penyebrangan pihaknya sudah transfer pembayaran tiket yang sudah dinaikkan, sementra harga tiketnya penyebrangan saat itu belum naik.
“Nah disinilah ada selisih pengertian atara kami dan pihak driver, bahkan saya sudah WhatsApp mereka soal kelebihan itu namun tidak ada jawaban dari mereka” ucap Wayan mengakhiri Komentarnya.
Soal kelebihan ini driver HS membantah bahwa dirinya tidak punya utang piutang pada pihak PT. Poslogistik.
“Saya tidak pernah utang piutang uang kantor selama saya jadi Driver di PT Poslogistik dan BMS yang merekrut saya sebagai Driver, Intinya Saya tidak pernah pinjam apalagi utang piutang” tegas HS.
HS yang tercatat 1 Maret 2017 bekerja sebagai driver di PT. Poslogistik juga mempertanyakan pesangonnya pada vendor PT. BMS yang merekrutnya sebagai driver.
“Saya tanya pesangon akibat PHK tersebut tidak ada jawaban dari pihak BMS selaku vendor dari PT Poslogistik, inilah mafia yang dilakukan oleh mereka, kami kerja banting tulang tidak mereka hargai sedikitpun” ujar HS. (***)

