Bimantika.net _Tim Puma ll Bentukan Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH Telah melakukan penangkapan/mengamankan Dua Orang Pelaku Penadahan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanamor)
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
Dasar penangkapan adalah
Surat Nomor : ST/995/X/RES.I.24/2022 Tanggal 03 10 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 1 November – 10 Desember 2022 dan Surat Perintah Sprin/52/XI/RES.1.24./2022.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/47/I/2022/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/Res.Bima Kota/Polda NTB.Hari Selasa 25 Oktober 2022 Sekitar Pukul 17.00 Wita.
Dan Laporan Polisi nomor: LP/B/396/X/2022/SPKT /Res.Bima Kota/Polda NTB.
Hari Selasa Tanggal, 25 Oktober 2022.Sekitar Pukul 21.00 Wita.
Penangkapan menurut Kasat Reskrim Pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 16:00 Wita di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Pelapor/Korban Feby Febriansyah 21 Tahun, SMA, Islam, Alamat lingkungan Binabaru RT 012/RW 004 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dan pelapor kedua adalah Dahlan 52Tahun, PNS, Islam, Alamat RT 012/RW 005 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.
Sedangkan Pelaku menurut Kasat Reskrim dikenakan pasal 480 KUHP Idham ALIAS Bongki Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
*Penadah kedua menurut Kasat Reskrim adalah Sukardin alias Sem Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Bima.
Barang Bukti yang disita oleh Tim Puma ll Polres Bima Kota saat penangkapan adalah
Satu Unit Yamaha Nmax Warna Merah
NOSIN :G3E4E-2057589
NOKA : MH3SG3192LJ004810
NOPOL: EA 2737 SR
Dan Satu Unit Honda Scoopy Warna Hitam
NOSIN :JM01E-1060545
NOKA : MH1JM0117MK061057
NOPOL: EA 3601 SR
Kasat Reskrim Menjelaskan Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi tersbeut Tim melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor tersebut.
Dari hasil penyelidikan TIM mendapat informasi A1 orang yang menguasai Barang Bukti (BB) yang diduga merupakan hasil curanmor ada di seputaran Madapangga.
Dengan adanya informasi tersebut Tin Puma II langsung menuju Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Setibanya dilokasi Tim langsung mengamankan Idham alias Bongki dan Satu rekanya Sukardin alias Sem yang masing-masing mengendarai sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Identitas Dua Unit kendaraan dimaksud sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap Dua pelaku penadahan tersebut dari pengakuan pelaku penadahan bahwa dirinya membeli motor tersebut melalui media sosial dan menyebutkan inisial pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Puma ll.
Selanjutnya Tim mengamankan Dua Pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Satuan Reskrim Res Bima Kota,Pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar. (***)

