Bimantika.net _Pemblokiran ruas jalan Ambalawi-Wera Jum’at kemarin pasca ditahannya tersangka Boymin Anggota DPRD Kabupaten Bima oleh Satuan Reskrim Polres Bima Kota berdampak pada di tetapkan nya 3 orang tersangka yang dinilai sebagai dalang aksi Blokir Jalan tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K Selasa (1/11/2022) menjelaskan bahwa ketiga terduga dalang blokir jalan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka adalah D (44), F (34) da J (28) ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim bahwa Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim bahwa Dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut,
“Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lagi,” kata Kasat Reskrim.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa malam 1 November 2022 mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota untuk membantu menciptakan keamanan dan ketertiban umum demi keamanan dan kenyamanan wilayah.
Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat agar jangan coba melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang.
“Yang jelas blokir jalan melanggar Hukum karena mengganggu ketertiban umum” ujar Kapolres Bima Kota yang dinilai tegas dan terukur dalam tindakan. (***)

