Pola Humanis Kapolres Bima Kota, Warga Blokir Jalan Tuntut Tersangka Korupsi di Bebaskan

Bimantika.net _Anggota DPRD Kabupaten Bima dapil Kecamatan Wera dan Ambalawi dari Partai Gerindra B resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Bima Kota hari ini Jum’at 28 Oktober 2022.

Atas penahanan wakil rakyat itu, sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan lintas Ambalawi – Wera sehingga praktis membuat pengguna jalan tidak bisa melewatinya.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K saat diwawancara Media Online Bimantika Jum’at 28 Oktober 2022 menyebutkan bahwa personil Polres Bima sudah turun di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dimana terjadinya Blokade jalan tersebut.

“Kita tetap melakukan upaya-upaya humanis dalam menyelesaikan segala problem lapangan, dan insya Allah akan beres” ujarnya.

Terkait Kasus Korupsi B Anggota DPRD Kabupaten Bima sudah dilimpahkan langsung pada kejaksaan hari ini juga.

“Kasus korupsi oknum anggota dewan sudah limpahkan ke kejaksaan, dan sudah menjadi tanggung jawab hukum kejaksaan, namun kami dari Polres Bima Kota siap beck up sekaligus membantu fasilitasi tersangka ke Mataram karna kasus korupsi penanganannya di Mataram” Demikian ujar Kapolres yang dinilai Santai tapi tegas dalam mengambil langkah serta terukur dalam tindakan kepolisian.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, B dari Fraksi Partai Gerindra ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) setelah menjalani proses panjang yang menyita waktu sekitar dua tahun lebih.

B ditahan oleh pihak Tipidkor Polres Bima Kota menetapkannya sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K dalam suatu kesempatan mengungkapkan pada media online Bimantika menyebutkan bahwa dirinya dalam menegakkan proses hukum tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kejahatan.

“Termasuk kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara tentu tidak ada toleransi” ujar Kapolres.

B diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM Karoko Mas yang dikelolanya

Setelah diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota, B di bawa oleh Polisi di ruang Tahanan Polres Bima Kota..

B sebagimana hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Tipikor Polres Bima Kota diduga kuat menerima kucuran APBN sebesar 1,44 miliar di tahun 2017,2018 dan 2019.

Atas aliran dana APBN tersebut, Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan adanya laporan penggunaan uang APBN yang sengaja di palsukan dan fiktif.

Ada sejumlah kerugian negara yang dikelola olah B Berdasarkan hasil audit bahwa dugaan korupsi PKBM yang B merugikan negara Rp 862 juta.

Seizin Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, Kanit Tipikor Polres Bima Kota yang dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at 28 Oktober 2022, Aiptu Dwi Isnanto, SH menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial B itu dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Jo pasal 65 KUHP.

“Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Jo pasal 65 KUHP” ungkap Dwi ketika media online Bimantika menanyakan terkait pasal yang dilanggar oleh B dalam KUHP . (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *