Bimantika.net _Kasus korupsi di negeri ini sungguh sangat menggurita, menjadikan pihak kepolisian melakukan kerja ekstra dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Ritme dan waktu yang panjang dalam proses penyelidikan dan penyidikan pun tak terelakkan karena menurut Penyidik tipidkor Polres Bima kasus korupsi banyak variabel yang dijalani dalam proses hukumnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, B dari Fraksi Partai Gerindra ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) setelah menjalani proses panjang yang menyita waktu sekitar dua tahun lebih.
B ditahan oleh pihak Tipidkor Polres Bima Kota menetapkannya sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K dalam suatu kesempatan mengungkapkan pada media online Bimantika menyebutkan bahwa dirinya dalam menegakkan proses hukum tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kejahatan.
“Termasuk kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara tentu tidak ada toleransi” ujar Kapolres.
B diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM Karoko Mas yang dikelolanya
Setelah diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota, B di bawa oleh Polisi di ruang Tahanan Polres Bima Kota..
B sebagimana hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Tipikor Polres Bima Kota diduga kuat menerima kucuran APBN sebesar 1,44 miliar di tahun 2017,2018 dan 2019.
Atas aliran dana APBN tersebut, Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan adanya laporan penggunaan uang APBN yang sengaja di palsukan dan fiktif.
Ada sejumlah kerugian negara yang dikelola olah B Berdasarkan hasil audit bahwa dugaan korupsi PKBM yang B merugikan negara Rp 862 juta.
Seizin Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, Kanit Tipikor Polres Bima Kota yang dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at 28 Oktober 2022, Aiptu Dwi Isnanto, SH menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial B itu dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Jo pasal 65 KUHP.
“Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Jo pasal 65 KUHP” ungkap Dwi ketika media online Bimantika menanyakan terkait pasal yang dilanggar oleh B dalam KUHP . (***)

