Bimantika.net _Senin 24 Oktober 2022 pukul 23.00 wita Kegiatan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap Hendra Wildan Alias Tapo.
Pengeledahan yang berakhir penangkapan tersebut bertempat didalam rumah Hendra Wildan Alias Tapo di Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa pagi 25 Oktober 2022 membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan saat penangkapan tersebut adalah :
11 poket sabu dengan bruto 15,27 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 pocket sabu dengan bruto 6,41 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 0,92 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 0,69 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 1,06 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 1,07 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 0,76 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 1,05 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 1,10 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 0,73 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 1,17 gram_
- 1 poket sabu dengan bruto 0,34 gram.
Disamping itu di amankan 4 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah pipet kosong, 1 buah plastik hitam, 1 buah senjata rakitan (bentuk pistol), 1 buah ketapel, 2 buah anak panah
Adapun Kronologisnya Pada hari Senin 24 Oktober 2022 Pukul 22.45 Wita Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, SH, MH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Hendra Wildan Als Tapo.
Dan pada pukul 23.00 Wita yang dipimpin oleh *Kasat Reskrim Narkoba Polres Sumbawaa bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Hendra Wildan Als Tapo.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 pocket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,34 gram yang diletakkan dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan dan 10 pocket sabu dengan bruto 14,93 gram dalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur Hendra Wildan Alias Tapo.
Sedangkan untuk senjata rakitan serta ketapel beserta 2 buah anak panah juga ditemukan didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur Hendra Wildan Alias Tapo.
Dan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2)Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – undang Darurat No. 15 Tahun 1951. (***)

